Kuasa Hukum Paslon Yutuber Optimistis Gugatan Pelanggaran TSM Dikabulkan Bawaslu

Abadikini.com, BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Pelapor pasangan calon wali kota-wakil wali kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar Tulus Purnomo (Yutuber) Prof Yusril Ihza Mahendra dan Ahmad Handoko dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM optimistis gugatan mereka dikabulkan oleh Bawaslu yang akan di putuskan pada, Rabu (6/1/2021) lusa.

Yusril mengklaim pihaknya telah berhasil membuktikan 50 persen dugaan pelanggaran TSM tersebut dalam persidangan. Hal itu pun sudah disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan atas proses persidangan pelanggaran administrasi pemilihan TSM yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Dalam persidangan TSM yang memakan waktu singkat ini, Pelapor telah berhasil membuktikan terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM dilebih dari 50 persen dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintah kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020,” kata Kuasa Hukum Yutuber Yusril Ihza Mahendra, melalui siaran pers yang dikutip, Senin (4/1/2021).

Lebih lanjut Yusril menyebutkan, pelapor telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 03. Di antaranya, pembagian beras lima kilogram kepada warga di 12 kecamatan, pengerahan ASN dari mulai camat, lurah, dan Linmas di 11 kecamatan, pembagian uang Rp 200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan, Penghadangan dan pembubaran paksa kegiatan sosialisasi Bakal Pasangan Calon dan kegiatan paslon nomor urut 02 hingga tindakan anarkhis di tiga kecamatan.

“Tindakan tidak netral ASN perangkat kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai KPPS di tujuh kecamatan, terdapat tindakan-tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras lima kilogram karena menolak memilih paslon nomor urut tiga di lima kecamatan,” sebut Yusril.

Yusril mengungkapkan, bukti tersebut diperkuat dengan saksi-saksi bahwa dari semua bukti surat dan keterangan saksi-saksi fakta yang diajukan pelapor semuanya mengarah kepada paslon nomor urut 03 (Terlapor). “Terlampir sama sekali tidak menghadirkan saksi fakta yang dapat membantah saksi-saksi fakta pelapor,” ungkapnya.

Kata Yusril, dengan terbukti telah terjadi pelanggaran TSM dan terbukti pula bahwa satu-satunya pihak yang menerima manfaat atau diuntungkan oleh pelanggaran TSM itu adalah paslon nomor urut 03, “maka terdapat cukup alasan hukumnya bagi Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung untuk menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 03 terbukti telah melanggar pasal 73 ayat ayat (2) juncto Pasal 73 ayat (4) dimana Pasangan Calon Nomor Urut 03 terbukti diuntungkan oleh pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Pihak lain, sehingga layak dijatuhi sanksi pembatalan (diskualifikasi) sebagai Pasangan Calon,” pungkas ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker