Temukan Penyimpangan Bantuan Presiden untuk UMKM Rp 2.4 Juta, Bupati Boltim Marah-marah

Abadikini.com, JAKARTA – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar kembali menyita perhatian publik. Jika sebelumnya mempersalahkan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat, kini dia juga mengkritik proses distribusi bantuan pusat untuk UMKM.

Praktek pemberian bantuan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebesar Rp 2,4 juta kepada UMKM di tengah pandemi Covid-19 kembali menyimpang.

Hal itu terungkap dari video durasi 50 menit, 40 detik yang beridar di sosial media seperti dikutip, Sabtu (26/12/2020) dengan lugas kemarahan Bupati Bolaang Mongondow Timur itu.

Mulanya, dia berencana melakukan kunjungan dengan Kapolres usai apel Operasi Lilin 2020 untuk Natal dan Tahun Baru 2021.

Kemudian mereka blusukan ke warga untuk membagikan masker bantuan dari Kapolda Sulawesi Utara. Lalu kapolres mengatakan bahwa di Kecamatan Kotabunan sedang ramai orang berkumpul. Sehan Salim lantas berinisiatif untuk meninjau ke lokasi untuk memastikan warga memakai masker.

“Alhamdulillah mereka pakai masker,” tuturnya dalam video berdurasi 9.55 menit itu, sebagaimana diterima redaksi, Jumat (25/12).

Setelah itu, Sehan Salim lalu bertanya tujuan warga berkumpul. Warga yang berjumlah 125 orang menjelaskan bahwa mereka datang untuk menerima bantuan dari presiden.

“Siapa yang ngusul? Nah ini yang finance ya Estadana, kebetulan berdampingan langsung dengan BRI,” tuturnya.

Sehan Salim lantas bertanya tentang alasan dan mekanisme lembaga keuangan tersebut menjadi pengusul bantuan.

“Mereka bilang ini nasabah kita semuanya pak. Mereka ini kita pinjamkan uang, baru kita usulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM,” urainya.

Sementara untuk mekanisme pinjamanya, Sehan Salim mengaku telah mendapat gambaran dari para nasabah tersebut.

Kepada Sehan, Mereka mencontohkan, jika pinjam uang Rp 3,4 juta, maka yang diterima adalah Rp 2,7 juta. Sementara Rp 700 ribu menjadi simpanan. Setelah itu, lembaga keuangan itu membantu untuk mengurus bantuan presiden yang berjumlah Rp 2,4 juta.

Sementara untuk kewajiban nasabah pada lembaga keuangan adalah melakukan pengembalian uang Rp 2,7 juta yang dipinjam dari total Rp 3,4 juta. Atau dana yang ditarik setelah dipotong Rp 700 ribu sebagai simpanan.

Setiap minggu nasabah diminta untuk mencicil sebesar Rp 250 ribu selama 25 kali.

“25 minggu itu 6 bulan 1 minggu. Berarti yang dikembalikan total 6 juta 250 (ribu),” kesalnya.

“Wah, saya kaget. Berarti uang bantuan presiden untuk menghidupkan ekonomi kecil dan menengah oleh rakyat-rakyat ini yang kena dampak, uang itu tidak cukup menutupi bunga dari pinjaman dari yang diberikan Estadana,” sambung Sehan.

Dia lantas bertanya-tanya, mengapa niat baik Presiden Jokowi yang begitu bagus untuk membantu rakyat harus dinodai oleh pelaksanaan teknis semacam itu.

Seharusnya, pemerintah pusat memberi kepercayaan pada daerah untuk menyalurkan dana agar tidak ada potongan atau beban utang yang harus ditanggung rakyat.

“Itu kurang lebih (bunganya) 131 persen. Ini akan bikin celaka ini orang-orang, ibu-ibu susah ini karena ketidaktahuan dia dan dia terjepit dengan masalah modal. Dia iya-iya saja,” demikian Sehan

Diketahui, kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan bantuan presiden Rp 2,4 juta hanya mensyaratkan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Celah itulah yang dimanfaatkan lembaga finance untuk berlomba-lomba mengusulkan plafon pembiayaan kepada kementerian koperasi dan UKM. Bahkan, memanfaatkan banpres BLT Covid-19 di tengah pandemi ini untuk menjaring nasabah.

Kementerian Koperasi dan UKM pun pada awal Desember 2020 menglaim teah menyalurkan banpres produktif hampir 92 persen atau 11 juta dari 12 juta usaha mikro. Bila dihitung sudah Rp 26,4 triliun dibagikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Apakah sebagian penyalurannya seperti temuan Bupati Boltim? Bila itu yang terjadi tentunya bantuan mulai pemerintah dari gagasan Jokowi itu justru membuat lubang penderitaan baru bagi masyarakat.

Ibu-ibu yang menjadi nasabah dari finance tersebut diyakini sebagian bukan pelaku usaha UMKM. Jika mereka pengusaha akan berhitung dengan kewajiban bunga sebesar 130 persen pasti akan menolak.

Namun, yang terjadi adalah ibu-ibu yang terpaksa harus mempertaruhkan beban berat kewajiban mencicil untuk dipikir di kemudian hari.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker