Ngeri! Ada Profesional Money Laundering di Kasus Jiwasraya

Abadikini.com, JAKARTA-Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) temui pengungkapan atau temuan baru. Di mana dalam kasus ini negara dirugikan hingga Rp37 triliun.

Ada sejumlah temuan yang menegaskan bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya bukan hanya perkara likuiditas hingga defisit kecukupan modal berdasarkan risiko risk base capital (RBC) semata. Namun, ada gerakan kejahatan sistemik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan ratusan pemegang polis harus kehilangan dana investasinya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menemukan bukti baru terkait masalah tersebut.

Dalan laporan 2020, disampaikan bahwa ada kelompok profesional yang ahli mengenai keuangan dan pasar modal, yang dinamai PPATK sebagai profesional money laundering, ikut berperan dalam bisnis asuransi, sebelum perseroan asuransi plat merah tertua di Indonesia itu mendapat intervensi pemerintah untuk menyelamatkan dana nasabah atau pemegang polis.

Kelompok ini adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk melakukan penempatan atau perpindahan dana dari rekening satu ke rekening lainnya secara sistemik. Kemudian, mereka juga mempunyai kemampuan membantu para pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan, menyamarkan, dan mengatur jejak transaksi keuangan di perbankan.

Mereka pun memiliki kemampuan untuk mengarahkan pemilik modal atau orang yang mereka nilai bisa dijadikan nasabah bagi perseroan negara tersebut. Skema itu dilakukan melalui penawaran saham dipasar modal dengan harga yang cukup tinggi. Profesional money laundering inilah yang bisa meyakinkan pemilik modal untuk membeli saham yang ditawarkan.

“Dari sekian banyak orang yang terdeteksi itu, kita melihat ada beberapa orang yang seperti, yang kami sebutkan profesional money laundering, jadi semacam profesional yang ahli mengenai keuangan dan pasar modal yang bisa mengarahkan pemilik uang untuk mendapatkan dana-dana tertentu. Nah, ternyata saham yang ditawarkan adalah bodong. Itu didorong sehingga ketika dibeli pada saat harga tinggi, ketika diuangkan lagi harganya sudah ini (turun),” ujar analis senior PPATK Budi Saiful Haris kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Haris berujar, dalam investigasi yang dilakukan, pihaknya hanya membutuhkan nama-nama yang dinilai memiliki kedekatan atau berkaitan dengan perusahaan Jiwasraya. Nama-mana itu kemudian dikaitkan dengan database yang dimiliki PPATK. Dalam proses ini, nama pelaku akan dicocokan oleh rekening yang dimiliki mereka.

“Yang kami butuhkan sebenarnya hanya nama, kemudian kita punya database yang bisa mengaitkan antara nama yang bersangkutan dengan rekening banknya. Tadi kita punya wewenang, atas dasar permintaan dari Kejaksaan Agung, berikut nama-namanya, kita bisa akses atau dibukakan data rekening itu kepada kami, dari mutasi rekening orang-orang itu, kita mengetahui keterkaitannya,” kata dia.

Dari hasil analisis itu, ditemukan bahwa profesional money laundering ini bertugas melakukan pergerakan uang antara satu rekening ke rekening lainnya. Bahkan, mereka memiliki tupoksi seperti penjual saham dan broker.

Untuk menyamarkan perbuatan mereka, kelompok profesional ini sengaja memperpanjang audit riil transaksi seolah-olah dana yang disamarkan itu berasal dari dana investasi yang dilakukan pemegang polis.

Saat dikonfirmasi wartawan dari mana kelompok ini berasal, Haris enggan menyebutnya secara gamblang. Meski begitu, dia menyebut kelompok ini berhubungan erat dengan pejabat atau manajemen Jiwasraya yang lama. Seperti, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di internal perseroan.

“Dalam kasus Jiwasraya inikan ada manajemen yang sudah divonis, ada sangkut pautnya dengan manajemen. Yang sudah di vonis 5 orang itu, salah satunya kalau tidak salah manajemen dari asuransi Jiwasraya,” kata dia.

Terkait kasus tersebut, PPATK telah memproduksi dua laporan hasil analisis yang sifatnya reaktif, enam hasil analisis proaktif, serta 11 laporan hasil analisis. Kesemuanya merupakan permintaan Kejaksaan Agung. Kemudian, pihak Haris juga diminta oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menghitung potensi pajak dari pelaku yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Di mana, PPATK menyodorkan dua laporan hasil analisis reaktif dari dan dua hasil analisis proaktif.

Untuk Bareskrim, atas kasus jiwasraya ini juga PPATK telah menyampaikan satu hasil analisis reaktif. Kemudian kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga disampaikan sepuluh laporan informasi.

“Dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri kami sampaikan kepada mereka satu laporan analisis reaktif, kemudian dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami menyampaikan satu laporan informasi, di mana, laporan ini berbeda dengan yang kami sampaikan kepada para penegak hukum, kami menyampaikan tidak dalam bentuk hasil analisis, tapi dalam bentuk informasi,” katanya.

Sumber Berita
Okezone

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker