Trending Topik

Tak Ada Pasal Pelanggar PSBB Bisa Dijerat Pidana, Novel Mengajak Umat Islam Serahkan Diri ke Polisi

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA 212) Novel Bamukmin melakukan kritik keras terhadap proses hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Novel menuding penahanan kepada IB HRS di Polda Metro Jaya saat ini merupakan cara yang keliru dan zalim.

“Kalau tidak zalim ya bukannya rezim ini. Semua sudah paham dan bicara bagaimana yang namanya hukum di rezim ini adalah hukum semaunya penguasa sajalah. Yang tidak sejalan mereka kerjai habis, apalagi yang membela agama dan Pancasila, menjadi sasaran empuk untuk dimangsa demi untuk para cukongnya,” ujar Novel, kepada wartawan, Minggu (13/12/2020).

Untuk itu, Novel mengajak umat Islam yang terlibat dalam penjemputan HRS hingga kerumunan di Petamburan dan Megamendung, menyerahkan diri ke polisi. Ajakan ini sudah ramai di media sosial (medsos) untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Habib Rizieq.

“Ada saatnya umat Islam bersama ulama bergerak, dan sudah ramai di medsos umat Islam yang setia kepada ulama yang istiqamah, sudah siap meyerahkan diri untuk ditahan. Ini sebagai kecintaan kepada ulama, apalagi ulamanya cucu Rasulullah yang sudah tidak diragukan lagi pembelaan terhadap negara, agama, dan Pancasila, sebagai realisasi Islam yang Rahmatan Lil Alamin,” bebernya.

“Demi tegaknya Islam yang Rahmatan Lil Alamin, yang kaffah yaitu Laskar Pembela Islam sudah menjadi korban nyawa, enam syuhada dan ditahannya IB HRS adalah bentuk risiko menegakan Islam Rahmatan Lil Alamin yang kaffah sesuai para pejuang pendiri negara ini,” tambah Novel.

Lebih lanjut Novel meminta agar HRS segera dibebaskan lantaran dianggap tak ada pasal dan aturan jelas bahwa pelanggar PSBB bisa dijerat secara pidana.

“Para pakar hukum mengatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan, dan termasuk Ketua Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP. Menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mehendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana,” beberrnya.

Novel mengatakan, hukuman paling tinggi dalam pelanggaran PSBB yakni denda Rp50 juta dan Habib Rizieq telah membayar denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

“Kalau pun harus terjerat maka jelas Gibran dan Boby Nasution harus dipenjara serta diborgol dan memakai baju tahanan, karena pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya, dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum dengan bukti perayaan kemenangannya. Sangat fatal melanggar prokes dan masih banyak lagi kubu penguasa pelanggar berat prokes terstruktur , systimatis, masif dan brutal,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker