Trending Topik

Rizieq Cs Ditetapkan Tersangka Kerumunan, Kapolda Fadil: Akan Kami Tangkap

Abadikini.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan.

Selain itu tegas Fadil Imran, pihaknya penyidik Polda Metro Jaya juga akan melakukan penangkapan kepada kelima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dalam kasus kerumunan massa ini, kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, termasuk Rizieq Shihab untuk 20 hari ke depan.

Surat pencekalan ke luar negeri itu telah dikirimkan ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono..

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara. Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Berbeda dengan Rizieq, kelima tersangka ini dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker