Trending Topik

Beredar Sprindik KPK Sebut Erick Tohir Tersangka, Firli Bahuri: Hoaks!

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa foto surat perintah penyidikan yang tengah viral pada saat ini dan menyebut KPK menetapkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai tersangka bukanlah surat resmi dari lembaga anti-rasuah itu.

Dalam sprindik tertanggal 02 Desember 2020 tersebut dimuat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sprindik tersebut bertujuan untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Menurut Firli, dirinya dan pimpinan KPK lainnya tak pernah membahas kasus yang tertera dalam sprindik tersebut.

“Hoaks, saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah,” ujar Firli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/12/2020).

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Firli menyatakan dirinya akan bergerak cepat. Dia telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menemukan pelaku.

“Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” kata Firli.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker