Trending Topik

Prof Yusril Sebut dalam UU Tipikor Terpidana Korupsi Bisa Diancam Hukuman Mati

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menilai Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa terkena hukuman mati dalam kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

“Ya (bisa hukuman mati), ini masih di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu kan memang ancaman maksimumnya itu kan sampai hukuman mati kan,” kata Yusril saat dihubungi, Ahad (6/12/2020).

Mengutip dari, Tagar.id, namun demikian Yusril mengaku tidak ingat persis hukuman mati terhadap pelaku Tipikor termaktub di pasal berapa. Dia menyarankan untuk mengkaji lebih lanjut kepada guru besar hukum pidana.

“Itu saya agak lupa, bisa tanya Pak Romli Atmasasmita, saya ahli tata negara,” ucapnya.

Saat ditanyakan gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencokok dua menteri menjelang Pilkada 2020, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Yusril pun enggan berkomentar banyak, karena ditakutkan pendapatnya akan menimbulkan kegaduhan.

Sebab, Yusril merasa sebagai salah satu inisiator pembentuk komisi antirasuah beserta peraturan perundang-undangannya.

“Saya enggak usah berkomentar apa-apalah. Saya kan enggak enak, saya yang bikin UU KPK itu dulu, yang membentuk KPK itu pertama kali gitu. Jadi saya diam saja lah, karena tiap omongan saya akan selalu menjadi besar,” kata ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan bahwa Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. Hal itu kata dia, bila Juliari terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlebih dilakukan saat kondisi negara terkena musibah.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31/1999 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemsos, serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima menerima fee tiap paket bansos sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket yang diterima warga. Secara total, Juliari diduga menerima Rp 17 miliar.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker