Trending Topik

KPK Sebut Menteri Juliari Batubara Bisa Diancam Hukuman Mati

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan bahwa Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. Hal itu kata dia, bila Juliari terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlebih dilakukan saat kondisi negara terkena musibah.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31/1999 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam agar tak ada penyelenggara negara menyalahgunakan bantuan sosial (bansos), sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona COVID-19 ini sebagai bencana nonalam.

“Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” ujar Firli.

Untuk itu dia memastikan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun, menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

“Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemsos, serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima menerima fee tiap paket bansos sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket yang diterima warga. Secara total, Juliari diduga menerima Rp 17 miliar.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker