Nasib Kenaikan Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta di Tangan Anies Baswedan

Abadikini.com, JAKARTA – Soal pelemik kenaikan gaji untuk anggota DPRD DKI Jakarta mendapat tanggapan dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Ia menegaskan bahwa gaji anggota DPRD tidak akan naik apabila gaji Gubernur DKI tidak naik.

Sebab, menurut Prasetyo, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Yang mana menyebutkan bahwa gaji anggota DPRD 75 persen dari gaji gubernur.

“Saya tegaskan di sini sekali lagi bahwa gaji dewan tidak akan naik selama gaji Gubernur tidak naik sesuai dengan mekanisme PP Nomor 18 Tahun 2017,” kata Prasetyo dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/12/2020).

“Di mana gaji Anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji Gubernur, wakil Ketua DPRD 80 persen dari gaji Gubernur, dan saya sebagai Ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan Gubernur,” tegas kader PDIP itu menambahkan.

Dari penjelasan Prasetyo tersebut sekaligus membantah kabar bahwa DPRD DKI akan mengalami kenaikan gaji dan tunjangan pada tahun depan.

Prasetyo memastikan DPRD DKI tidak akan alami kenaikan gaji, melainkan ada penambahan kegiatan dengan konsekuensi kenaikan anggaran.

“Dengan penambahan kegiatan itu maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahun (RKT) 2021,” beber Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa, RKT DPRD tahun 2021 itu juga nantinya akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan DPRD DKI.

“Seandainya juga dalam rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI,” pungkas Prasetyo.

Diketahui, dalam rencana kinerja tahunan (RKT) 2021, 106 anggota anggota dewan diberikan anggaran sebesar Rp888,68 miliar dalam setahun. Jadi masing-masing anggota dewan mendapat Rp8,38 miliar, terdiri dari pendapatan langsung, pendapat tidak langsung, dan kegiatan sosialisasi serta reses.

Itu artinya, dalam sebulan setiap anggota DPRI DKI Jakarta bisa mengantongi penghasilan Rp698,65 juta.

Jika hanya pendapatan langsung yang dihitung maka setiap anggota DPRD DKI menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp173,25 juta, belum dipotong pajak penghasilan (PPh).

Angka tersebut naik dibanding tahun ini yang jumlahnya Rp129 juta perbulan sebesar Rp111 juta setelah dipotong PPh.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker