Apa Kabar Pokmas Lipas?

TANGGAL 10 Februari 2020 telah terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) ada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal ini merupakan sebuah gebrakan, inovasi, dan kepedulian Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) terhadap optimalisasi tugas dan fungsi bapas. Maka, berdasar surat keputusan tersebut, maka seluruh bapas diwajibkan untuk membentuk suatu kelompok masyarakat yang peduli terhadap Pemasyarakatan, dalam hal ini disebut Pokmas Lipas.

Arah Pokmas Lipas

Maksud dan tujuan dibentuknya Pokmas Lipas adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahan, bisa memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Setelah diterima kembali oleh masyarakat, WBP hendaknya dapat aktif berperan dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Selain itu, di dalam surat keputusan juga dijelaskan nilai-nilai yang harus dipegang teguh oleh anggota Pokmas Lipas. Akronim dari nilai-nilai tersebut adalah AKRAB, terdiri dari kata aktif, kreatif, responsif, akuntabel, dan bermanfaat. Harapannya, semua anggota Pokmas Lipas bisa beraksi, berkreasi, berpartisipasi dengan kreatif, harmonis untuk melaksanakan program pemasyarakatan yang bisa maksimal, bisa dipertanggungjawabkan, serta bisa bermanfaat secara finansial dan sosial bagi klien Pemasyarakatan.

Pembentukan anggota Pokmas Lipas pun didasari dengan adanya standar kualifikasi yang telah ditetapkan di dalam surat keputusan tersebut, terdiri dari pihak-pihak yang dinilai potensial dan kriteria-kriteria tertentu yang harus dimiliki anggota Pokmas Lipas. Di dalam surat keputusan tersebut dijelaskan pihak-pihak yang potensial, yaitu pihak individu/keluarga, pemerhati Pemasyarakatan, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi bisnis/wirausaha, dan lain-lain yang berbasis masyarakat, sedangkan kriteria-kriteria yang harus dimiliki, yaitu memiliki kepedulian terhadap Pemasyarakatan, bersedia menjadi mitra kerja Pemasyarakatan, memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam melaksanakan kesepakatan kerja sama, serta memiliki sumber daya yang bermanfaat bagi Pemasyarakatan.

Apabila kualifikasi tersebut bisa terpenuhi, maka pihak bapas harus membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan anggota Pokmas Lipas sebagai dasar komitmen dan pertanggungjawaban dalam mencapai tujuan bersama. Tapi berselang satu bulan sejak surat keputusan tersebut terbit, tepatnya pada Maret 2020, negeri ini diguncang pandemi Coronavirus disease (COVID-19) dimana semua kegiatan yang behubungan dengan kontak fisik dibatasi karena diduga bisa menularkan virus tersebut. Lalu, apa kabar dengan Pokmas Lipas? Sejauh mana virus ini bisa mengguncangkan tujuan mulia pembentukan Pokmas Lipas?

Kendala Pokmas Lipas

Dengan adanya COVID-19 yang menyerang hampir seluruh negara di dunia, maka semuanya pun berubah mulai dari pembatasan wilayah, sistem kerja kantor yang diubah menjadi sistem kerja di rumah, kecemasan mendalam yang mempengaruhi proses mental manusia sehingga menjadi lebih tertutup dan was-was, serta masih banyak hal-hal lain yang berubah, tak terkecuali perhatian masyarakat yang tertuju pada satu Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Muncul polemik dan persepsi negatif masyarakat kepada Menteri Hukum dan HAM di tengah pandemi seolah peraturan ini sedikit menggeser kedudukan COVID-19 dari urutan teratas di dalam kepala masyarakat. Masyarakat menilai peraturan tersebut sangat tidak tepat dan masyarakat juga lebih peduli tentang bahaya kejahatan yang seolah-olah muncul karena banyaknya narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi.

Sekali lagi, lalu apa kabar Pokmas Lipas? Bagaikan sebuah terpaan angin segar yang perlahan pudar, terkikis oleh teriknya sinar. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, semua kegiatan Pokmas Lipas jelas terhambat dan tidak bisa berjalan dengan maksimal. Antusiasme anggota Pokmas Lipas yang sudah menandatangani PKS dan telah dikukuhkan seperti dibungkam dalam diam. Semua fokus untuk kesehatan dan daya tahan tubuhnya. Seolah tidak ada yang lebih berarti lagi selain fokus untuk memperkuat imunitas diri

Kebangkitan Pokmas Lipas

Tapi, dunia terus berbenah dan seirng berjalannya waktu era new normal pun diserukan dengan gagahnya oleh pemerintah sehingga tanggal 12 November 2020 gagasan dan semangat untuk kembali menjalankan program dengan anggota Pokmas Lipas muncul lagi. Hal ini ditandai dengan adanya Focus Group Discussion yang diselenggarakan Ditjenpas dan diikuti seluruh bapas serta anggota Pokmas Lipas untuk membahas kinerja anggota Pokmas Lipas di masa pandemi COVID-19.

Mungkin sejauh ini hasilnya belum maksimal karena selain masih adanya COVID-19 yang membayangi. Masih banyak juga kendala teknis di lapangan. Perlu adanya strategi baru, perlu adanya aturan baru, serta perlu adanya kesepakatan dan komitmen baru di era yang baru dengan tetap mengacu pada protokol kesahatan yang tetap harus dilaksanakan. Meskipun demikian, apa yang telah dimulai harus tetap dilanjutkan. Apa yang belum tuntas harus dituntaskan karena sebenarnya tujuan mulia dari program ini adalah sebuah hakikat Pemasyarakatan yang selama ini telah dijadikan prinsip oleh semua petugas Pemasyarakatan, yaitu memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan WBP.

Oleh: Chandra Kurnia Pratama
(PK Bapas Baubau)

Sumber Berita
ditjenpas
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker