Saat KPK OTT Wali Kota Cimahi Ada Berkas hingga Uang Suap Rp425 Juta

Abadikini.com, JAKARTA – Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cimahi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp425 juta yang diduga barang bukti suap.

Selain itu, KPK juga menyita dokumen keuangan dari pihak rumah sakit.

“Kasus ini terkait dugaan korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi. Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menangkap 10 orang, termasuk Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (27/11/2020).

Selain Ajay, sembilan orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur pejabat Pemkot, dan pihak swasta.

“Jumat, 27 November 2020, sekitar jam 10.40 WIB, KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung Jawa Barat..Termasuk di antaranya adalah Walikota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta,” ujar Ali menambahkan.

Ajay dan sembilan orang lainnya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi.

Mereka semua telah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa,” kata Ali.

Ali berjanji informasi lebih rinci mengenai OTT ini akan disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (28/11/2020).

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandas Ali.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker