Polda Jabar: Kemungkinan Habib Rizieq Jadi Tersangka

Abadikini.com, BANDUNG – Polda Jabar meningkatkan status hukum berkaitan dugaan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. Kini perkara itu naik penyidikan. Polisi pun bicara kemungkinan Rizieq dan penyelenggara acara tersebut menjadi tersangka.

Peningkatan status hukum itu berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar yang mengklarifikasi sejumlah pihak. Selepas rangkaian klarifikasi itu polisi melaksanakan gelar perkara.

“Diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11).

Patoppoi menguraikan latar belakang peningkatan status itu. Menurut dia, acara peletakan baru pertama pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11), itu berlangsung di tengah situasi pandemi COVID-19.

Terlebih, Pemkab Bogor melalui Keputusan Bupati (Kepbup), menyebutkan area Bogor masih menjalani PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam Kepbup itu tertuang sejumlah aturan terkait batasan kerumunan massa.

Namun pada kenyataannya, sambung Patoppoi, kegiatan peletakan baru pertama itu dianggap melanggar aturan Kepbup. Sebab, menurut dia, acara tersebut dihadiri 3.000 orang.

“Dari uraian tersebut, kami temukan fakta bahwa kegiatan penyambutan HMR (Habib Muhammad Rizieq) dan peletakan batu pertama itu terjadinya pada saat berlakukannya PSBB pra AKB. Sehingga wajib mematuhi keputusan bupati,” tuturnya.

Dia mengatakan ada dugaan unsur pidana sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana. “Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan,” tutur Patoppoi.

Meski sudah ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Menurut Patoppoi, penetapan tersangka akan berproses seiring dengan penyidikan yang dilakukan. Polisi nantinya akan melakukan gelar penetapan tersangka.

Ditanya siapa yang berpotensi jadi tersangka, polisi menyebut kemungkinan pihak penyelenggara dan pemilik ponpes. Pihak penyelenggara acara, sejauh ini belum diketahui. Meski begitu, saat proses klarifikasi, polisi sudah mengundang dua orang dari FPI yang diduga penyelenggara, namun tak hadir di Polda Jabar. Sementara soal pemilik ponpes, polisi menyebut ponpes itu milik Habib Rizieq yang didirikan sejak 2012.

“Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes,” ujar Patoppoi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker