Trending Topik

Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Soal Prokes Covid-19 Tidak Bisa Memberhentikan Kepala Daerah

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid menilai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.

Sebab, kata dia, Instruksi Mendagri terkait pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah “rechtsregel” yang mempunyai sifat memaksa.

“Instruksi Mendagri bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah. Pada hakikatnya suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan. Dengan demikian secara teoritis beleeid atau instruksi itu bukan merupakan produk yang bersifat hukum yang pada dasarnya memuat perangkat norma dan kaidah,” kata Dr. Fahri Bachmid melalui keteranganya, Jumat (20/11/2020).

Menurut Fahri Bachmid, dalam teori perundang-undangan, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarkis peraturan perundang-undangan, dan jika mengacu pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019 tentang Perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang undangan terdiri dari:

UUD NRI Tahun 1945; Ketetapan MPR; UU/Perpu; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Perda Provinsi; dan Perda kab/kota. Dengan demikian maka beleeid selain dari jenis perundang-undangan seperti yang diatur oleh UU PPP adalah bukan bersifat “regeling” atau mengatur yang dapat mengatur sanksi ataupun larangan terhadap sesuatu.

“Terkait dengan materi muatan instruksi sepanjang berkaitan dengan sanksi pemberhentian kepala daerah yang diangap serta dapat dikualifisir melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan serta berbagai peraturan derifatif dari UU Kekarantinaan Kesehatan adalah kurang proporsional serta cenderung eksesif,” ujarnya.

Disebutkan Fahri Bachmid, ada semacam surplus kebijakan yang pada akhirnya instruksi tersebut sulit dan tidak dapat dieksekusi karena tidak sejalan dengan prinsip hukum itu sendiri. Menurutnya, jika dilihat dari optik hukum tata negara, proses pengisian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi dengan mengedepankan prinsip daulat rakyat.

Dengan begitu, lanjut Fahri Bachmid, secara teoritik proses pemberhentian kepala daerah tentunya melalui mekanisme yang melibatkan rakyat yaitu lembaga perwakilan (DPRD). Secara khusus prosudur pemberhentian kepala daerah telah diatur sedemikian rupa dalam UU 23/2014 khususnya ketentuan norma pasal 79 sampai dengan pasal 82 terkait Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Secara teknis yuridis, konstruksi pranata pemakzulan atau impeachment kepala daerah yaitu melalui pintu DPRD setempat dan kemudian diajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD apakah kepala daerah atau wakil kepela daerah itu dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau MA memeriksa dugaan pelanggarannya menurut hukum,” tutur Fahri Bachmid.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa secara konstitusional, tindakan pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan alasan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung, serta prosudur yang ketat berkaitan dengan proses pemakzulan kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

Pemberhentian seorang kepala daerah harus “pure” berdasarkan postulat-postulat hukum, dan tidak bisa secara politis, karena itu sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.

“Sehingga saya berpendapat bahwa Instruksi Mendagri bukan merupakan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pemberhentian kepala daerah, karena materi muatan hukum mengenai pemberhentian kepala daerah adalah materi UU, bukan materi kebijakan teknis yang derajatnya dibawah UU,” imbuhnya.

“Saya melihat UU 23/2014 cukup jelas mengatur kebutuhan hukum terkait hal yang demikian, sehingga tidak perlu difasilitasi dengan instrumen atau beleeid berupa instruksi, sebab nantinya akan berpotensi menimbulkan berbagai prasangka serta tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat, yang pada ahirnya menguras energi bangsa ini dengan ragam perdebatan yang destruktif,” pungkas Dr. Fahri Bachmid.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker