Instruksi Prokes Terbit, Tito: Kalau Dilanggar Dapat Diberhentikan

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan intruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19. Bagi kepala daerah yang melanggar, sanksi terberat adalah dapat dilakukan pemberhentian.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Tito menambahkan, berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya. Maka hari ini, pihaknya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Disini, sambungnya, menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Untuk itu, Tito meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” ungkap Tito.

Tito meminta kepala daerah menegakkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat, termasuk aturan tentang pembatasan sosial.

“Yang dimaksud PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Oleh karena itu, karena ini sudah diatur dalam satu set peraturan perundang-undangan, saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten prokes guna mencegah penyebaran COVID,” lanjut Tito.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker