Dua Kapolda Dicopot, Anies Dipanggil Polisi Hari Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) soroti pencopotan dua Kapolda beberapa waktu yang lalu. Pasalnya, dua Kapolda tersebut dicopot lantaran dinilai lalai dalam menjalankan penegakan protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang disinyalir banyaknya kerumunan massa pasca kepulangan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Bendahara Umum PB HMI-MPO, Yogi Prasetio, menegaskan bahwa polemik pencopotan dua Kapolda harus dicermati secara mendalam dan ia pun menjelaskan lebih jauh bahwa bukan hanya aparat Kepolisian saja yang terikat dengan tanggung jawab penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Saya rasa tanggungjawab penanganan wabah Covid-19 ini bukan hanya terikat pada aparat kepolisian semata, namun banyak stake holder lainnya yang ikut bertanggungjawab tentang hal ini. Disana ada kepala daerah yang juga punya peranan penting dalam menekan angka penyebaran Covid-19 ini,” kata Yogi Prasetio dalam keterangan persnya, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, terjadi kerumunan massa di beberapa wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pasca kepulangan Imam besar FPI HRS ke tanah air. Kerumunan terjadi dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri dari HRS yang digelar di sekitar Petamburan Jakarta pada tanggal 14 November 2020.

Yogi Prasetio pun kembali menjelaskan asal-muasal banyaknya kerumunan masa di beberapa daerah tersebut, terkhusus di wilayah DKI dan Jawa Barat. Ia mempertanyakan alasan para kepala daerah tersebut memberi izin kepada pihak penyelenggara yang pasti mengundang banyak kerumunan massa.

“Dalam rangka menekan angka penyebaran wabah Covid-19, harusnya para kepala daerah lebih tertib dan tegas dalam memberikan izin berkerumun kepada siapapun untuk melakukan pertemuan atau iven-iven yang dapat mengundang kerumunan massa, toh sudah jelas dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, disana gamblang semua aturan mainnya,” kata Yogi.

Untuk itu, Yogi menekankan pemerintah pusat harus tegas menindak kepala-kepala daerah yang tidak tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, beredar surat panggilan tertanggal 15 November 2020 dari Polda Metro Jaya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan informasi perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan, yang terjadi pada hari Sabtu, 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III Tanah Abang Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab. Anies akan diminta klarifikasi pada Selasa (17/11) hari ini.

“Iya kita klarfikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan ini. Kita klarifikasi aja untuk status sebenarnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker