Suharso Monoarfa Diduga Terima Gratifikasi, KPK Panggil Pelapor

Abadikini.com, JAKARTA – Hari ini, KPK memanggil pelapor untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa berupa bantuan pemakaian pesawat jet pribadi.

“Benar (dipanggil), sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

KPK, kata Ali, masih terus melakukan telaahan terhadap laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Plt. Ketua Umum PPP itu. Menurutnya, KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” katanya.

Seperti diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Suharso diduga menerima gratifikasi berupa bantuan pemakaian pesawat jet pribadi.

Nizar Dahlan, selaku pelapor dan juga kader senior PPP, mengatakan Suharso diduga menggunakan pesawat jet pribadi pada Oktober 2020. Menurutnya, fasilitas pesawat jet pribadi itu diberikan oleh seseorang saat Suharso dalam kegiatan konsolidasi partai ke Medan dan Aceh.

“Penggunaan pesawat pribadi oleh Saudara Dr (HC) Ir H Suharso Monoarfa tak menggunakan dana partai atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujar Nizar dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11).

Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan laporan itu mengada-ada dan tidak berdasar. Arsul menjelaskan penggunaan jet pribadi itu bukanlah suatu gratifikasi karena tak terkait dengan jabatan Suharso sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Apa yang dilaporkan tersebut sepanjang yang menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor di atas atas dasar beberapa hal. Pertama, pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri atau anggota DPR,” kata Arsul, Jumat (6/11).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker