Ini Penjelasan Anies Terkait Kerumunan di Kegiatan Rizieq

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab terkait kerumunan beberapa waktu lalu.

Langkah itu, menurut Anies, dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

“Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta berdasar rekaman yang diterima, Senin (16/11).

“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh warga Jakarta,” sambung dia.

Anies lantas membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain.

Ia mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” tutur dia.

“Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama,” lanjut Anies lagi.

Sementara, kata Anies, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari. Menurut dia, itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.

“Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” jelas dia.

Ia juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak. Meski tak menjelaskan detail.

Sedangkan yang terjadi di Jakarta, penindakan langsung dilakukan. Itu sebab menurut Anies, Jakarta masih menjalankan pengawasan sesuai aturan.

“Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tutup dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima pelbagai protes lantaran dianggap membiarkan kerumunan imbas kegiatan Rizieq Shihab.

Pada Sabtu (14/11) lalu, Rizieq menghelat acara akad nikah putrinya bersamaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kegiatan ini mengundang kerumunan. Beberapa peserta juga terpantau tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti abai terhadap penggunaan masker yang tepat dan ketentuan menjaga jarak.

Pada akhirnya, Rizieq pun didenda sebesar Rp50 juta atas sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Kasatpol PP DKI memastikan Rizieq sudah membayar denda tersebut.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker