Wartawan Diusir, KPUD Manggarai Minta Maaf

Abadikini.com, MANGGARAI – Puluhan wartawan diusir pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai yang akan meliput acara debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Sabtu (14/11/2020). Tidak terima dengan perlakuan pihak KPUD Manggarai, berujung perang mulut antara wartawan dengan komisioner tidak bisa dielakan, meski para wartawan dengan berat hati mengalah.

Pengusiran tersebut, Pihak KPUD Manggarai berasalan karena menjaga protokol kesehatan. Wartawan pun diminta tinggalkan ruangan debat di Manggarai Convention Center (MCC).

Salah satu wartawan, jurnalis Metro TV, Yohanes Manasye, menyatakan KPUD Manggarai telah melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis Manggarai. Sejak awal KPUD Manggarai melarang jurnalis masuk ruangan dengan alasan penerapan protokol kesehatan. Namun hal itu tidak berlaku bagi kameraman Paslon dan Tim pemenangan Paslon meski lebih dari kuota yang ditentukan.

“Teman-teman jurnalis telah mendapat perlakuan diskriminatif oleh KPUD Manggarai. Alasan menerapkan protokol kesehatan itu tidak masuk akal. Karena mereka sendiri juga melanggar protokol kesehatan,” tegas Yohanes di depan awak media.

Yohanes menyebut Komisioner KPUD Manggarai telah berbohong. Karena setiap Paslon maksimal empat orang yang bisa masuk arena debat, sedangkan faktanya lebih dari empat orang yang masuk secara berkerumun.

“Hal itu sengaja dibiarkan oleh pihak KPUD Manggarai,” kata Yohanes.

Senada dengan Yohanes, Wartawan TV One, Jho Kenaru, mengatakan KPUD Manggarai keterlaluan dalam mengatur tugas wartawan. Pihak KPUD Manggarai diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers, bahkan menghalangi tugas jurnalis sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1, kata Jho Kenaru, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan pada ayat 2 menyebutkan Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Lalu ayat 3 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan wawasan dan informasi.

“Sedangkan ayat 4 disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan mempunyai hak tolak,” kata Jho di Ruteng, Sabtu (14/11/2020).
Kemudian, pasal 18, ujar Jho, menyebutkan setiap orang yang secara langsung melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500. 000.000 (lima ratus juta).

“Alasan mereka melarang jurnalis adalah untuk menerapkan protokol kesehatan namun faktanya KPUD Manggarai melanggar protokol kesehatan karena tidak menyiapkan sarana cuci tangan, alat pengukur suhu dan APD seperti masker,” ujarnya dengan kesal.

Minta Maaf

Ketua KPUD Manggarai, Thomas Aquino Hartono, meminta maaf karena sudah memperlakukan jurnalis dengan tidak adil. “Secara kelembagaan saya menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan wartawan, karena ada riakan kecil tadi. Kami sadar tanpa kehadiran teman-teman wartawan semua informasi tidak akan terdistribusi dengan baik,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker