Bupati Labura dan Mantan Bendum PPP Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara. Tak hanya Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka kasus yang sama.

Penetapan tersangka terhadap Khairuddin dan Puji Suhartono merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu); konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Dipaparkan Lili, kasus ini bermula pada 10 April 2017. Saat itu, Pemkab Labuhan Batu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000. Kemudian, KSS sebagai Bupati menugaskan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhan Batu Utara, Agusman Sinaga untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhan Batu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya.

“Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” papar Lili.

Dituturkan, sekitar bulan Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

Selanjutnya, pada Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75.200.000.000. Kemudian, pada Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuhan Batu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu.

sumber: beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker