Trending Topik

Cerita Yusril Saat Jadi Mensesneg, Tiga Kali Baca Naskah UU Baru Diteken SBY

Abadikini.com, JAKARTA – Kasus salah ketik di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi masih ramai dibicarakan. Apakah kasus serupa pernah terjadi di era pemerintahan sebelumnya? Prof Yusril Ihza Mahendra membagikan ceritanya, khusus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Yusril sangat layak bicara soal bagaimana proses A sampai Z dalam pengesahan UU. Sebab, dia sudah banyak makan “asam garam” di dunia ini.

Bertahun-tahun, Yusril mendampingi Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai staf khusus di Kementerian Sekretariat Negara. Dia kemudian naik menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan di era Presiden Abdurrahman Wahid.

Lalu, kembali menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Megawati Soekarnoputri.

Terakhir, sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selama tiga tahun, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY.

Nah, saat menjadi Mensesneg, apa Yusril punya pengalaman benerin UU yang salah ketik, ketika sudah ditandatangani Presiden? Yusril memastikan, hal seperti itu tak pernah terjadi.

Yusril menuturkan, setiap kali akan menyetorkan naskah UU untuk diteken SBY, dia berulang kali membacanya. “Pak SBY sampai minta saya 3 kali baca,” kenang Yusril.

Setelah dipastikan tidak ada kekeliruan, baru dia menyetorkan naskah itu ke SBY. Nah, saat menyetor itu, SBY kembali memastikan naskah UU itu sudah dibaca berulang kali atau belum. “Pak Yusril sudah baca? Sudah, Pak. Sudah baca keseluruhannya? Sudah, Pak,” tutur Yusril, menirukan dialognya dengan SBY.

Setelah semuanya dipastikan tidak ada kesalahan, baru SBY tanda tangan. “Kalau Pak Yusril sudah baca, bismillah, saya akan tanda tangan,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, mengenang ucapan SBY.

Yusril mengakui, sebelum naskah UU itu diserahkan ke Presiden, kasus salah ketik itu memang ada. Namun, semuanya sudah diselesaikan sebelum naskah itu sampai ke meja Presiden. Setelah UU itu ditandatangani SBY, tidak pernah ada kejadian salah ketik.

“Biasanya selesai sampai di situ (sebelum ditandatangani SBY). Karena saya segera menghubungi Pansus (Panitia Khusus) atau Panja (Panitia Kerja) yang menangani RUU tersebut (untuk perbaikan),” ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan kasus UU Ciptaker yang sudah diteken presiden tapi masih ada salah ketik? Bagaimana menyelesaikannya? Mantan pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 itu, tak sungkan menawarkan solusi.

Dia menyarankan, Presiden Jokowi mengutus menterinya, baik Menko Polhukam, Menkum HAM, atau Mensesneg, untuk bertemu Pimpinan DPR. Kemudian, mengundang Pansus serta Pimpinan Fraksi untuk meyakinkan, di UU Ciptaker tidak ada kesalahan prinsipil.

“Seperti kesalahan ketik di Pasal 6 yang merujuk Pasal 5. Ini, bagaimana kita menyelesaikannya,” usul Yusril.

Bila semua pihak sepakat insiden ini hanya salah ketik, menurut Yusril, Mensesneg harus memperbaikinya. “Koreksinya cukup pada kesalahan ketik saja. Kemudian diundangkan lagi di lembaran negara, koreksi yang hanya menyangkut teknis pengetikan,” tuturnya.

Persoalan akan berbeda, sambung Yusril, jika temuan kesalahan bersifat substansi. Kalau substansi, UU yang telah disahkan harus dibahas ulang. “Sekarang ini kan koreksinya hanya menyangkut teknis pengetikan,” papar pakar hukum tata negara jempolan itu.

Apakah UU Ciptaker tetap sah? Yusril menjawab, iya. Sebab, UU itu telah ditandatangani Presiden dan diberi nomor. Untuk pihak yang merasa dirugikan, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Dari segi formil maupun materil, sudah bisa dibawa ke MK,” terangnya.

Sambil diproses di MK, menurut Yusril, ada jalan tengah yang bisa diselesaikan antara pemerintah dan pihak-pihak yang merasa dirugikan, terutama buruh.

“Kalau saya baca dari pasal-pasal Undang-Undang Ciptaker, masih bisa diatasi dengan keluarnya sejumlah Peraturan Pemerintah (PP). Di undang-undang ini banyak sekali PP yang dikehendaki,” sebutnya.

Untuk itu, Yusril mendorong pemerintah membentuk satu tim bersama DPR, di bawah koordinasi Menko Polhukam atau Menkum HAM. Tujuannya, untuk menampung aspirasi masyarakat terkait kelemahan UU Ciptaker.

“Timnya itu dibentuk bisa juga melibatkan para pakar. Terserah siapa pun itu,” ucapnya.

Kemudian, pemerintah harus mengakui terus terang, di mana kelebihan dan kekurangan UU ini. “Semua aspirasi pihak yang merasa dirugikan harus ditampung,” pungkas Yusril.

Sumber: Rakyat Merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker