Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang MK

Abadikini.com, JAKARTA – Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari beberapa elemen lembaga masyarakat sipil mengajukan gugatan uji formil dan materiil atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang MK, hari ini, Selasa (3/11/2020).

Salah satu pemohon, peneliti KoDe Inisiatif Violla Reininda, menjelaskan alasan menggugat lantaran UU tersebut cacat formil dengan pembahasan yang terburu-buru.

“Tali mandat rakyat yang dititipkan ke DPR dan presiden seolah terputus. Segala bentuk aspirasi, kritik, dan saran tidak dipertimbangkan lagi dalam proses pembahasan yang hanya menghabiskan waktu 3 hari,” kata Violla saat menyampaikan konferensi pers secara daring.

Di sisi lain, UU MK termasuk rekor tercepat dalam proses pembahasan dan pengesahan.

Terlebih pembahasannya juga dilakukan tertutup di tengah bencana non-alam covid-19.

 

“RUU MK memecahkan rekor sebagai undang-undang yang tercepat untuk dibahas dan disahkan. Hanya dalam waktu tujuh hari RUU MK disahkan. Bahkan, pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) hanya menghabiskan waktu tiga hari saja,” kata dia.

Violla juga menyebut pembentukan UU ini berpotensi terjadi penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK. Terdapat aturan-aturan krusial yang seolah dimunculkan sebagai upaya menjinakkan MK.

Misalnya, kata dia, soal perpanjangan masa jabatan hakim maksimal 15 tahun hingga usia pensiun 70 tahun yang berlaku bagi hakim yang sedang menjabat.

Tak hanya itu, perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun yang berlaku bagi hakim yang sedang menjabat juga menjadi persoalan.

“Dan beberapa aturan lain yang tentunya menimbulkan syak wasangka,” kata dia.

Selain itu, Violla juga memandang pembahasan RUU MK sejak awal sebenarnya tak memenuhi syarat untuk carry over atau pengalihan pembahasan dari periode sebelumnya ke periode berikutnya.

Pembentuk UU terlihat inkonsisten dan kontradiktif saat mendalihkan alasan merevisi UU MK.

Faktanya, kata dia, RUU MK tidak memenuhi kegentingan untuk dibahas karena tidak ada kesinambungan dengan draf pada periode sebelumnya.

“Terlihat dari draf dan pengusul RUU yang berbeda. Di sisi lain, RUU malah masuk sebagai daftar kumulatif terbuka atas tindak lanjut putusan MK. Dua konsep ini jelas saling bertentangan,” katanya.

Violla juga menyoroti landasan naskah akademik RUU MK yang buruk.

Menurutnya, naskah akademik seolah dirumuskan untuk memenuhi formalitas syarat pembentukan UU semata.

“Naskah dengan jumlah 23 halaman tersebut tidak menjabarkan secara komprehensif analisis mengenai perubahan ketentuan dalam RUU MK,” ucapnya.

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker