Trending Topik

Ini Alasan Tersangka Kasus Kebakarang Gedung Kejagung Tidak Ditahan

Abadikini.com, JAKARTA – Bareskirm Polri memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH, sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejagung. NH diperiksa penyidik Bareskrim selama  11 jam, dan dicecar 110 pertanyaan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun NH tidak ditahan karena ada jaminan dari atasan hingga keluarga. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan pihaknya memeriksa NH untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan pengadaan paket pekerjaan jasa kebersihan di lingkungan Kejagung.

“Hari Senin (2/11/2020) Tim Penyidik Gabungan telah memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

NH diperiksa hari Senin (2/11/2020), mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Polri memastikan pemeriksaan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam (pukul 10.30-21.00) dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test. Kepada tersangka, penyidik melayangkan 110 pertanyaan,” ujar Sambo.

Sambo menyampaikan, selama proses pemeriksaan berlangsung, NH bersikap kooperatif.Setelah diperiksa, NH tidak ditahan penyidik. Sambo mengatakan ada jaminan dari keluarga, pengacara, dan atasan NH sehingga yang bersangkutan tidak ditahan.

“Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin, 2 November 2020) bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung,” kata Sambo.

Dalam kasus kebakaran gedung Kejagung, Bareskrim menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.

Seperti diketahui Sebanyak tujuh lantai Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Berdasarkan informasi, api berawal dari lantai 6 gedung utama sisi utara, lalu menjalar ke lantai 5 dan 4, bagian intelijen dan pembinaan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker