Pedihnya Hukuman Seumur Hidup Bagi 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Dia melengkapi catatan hukuman seumur hidup bagi seluruh terdakwa korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) lalu.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, Heru tidak dikenakan pidana denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara seperti dalam tuntutan.

Heru terbukti merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS serta terbukti melakukan TPPU. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.

Heru merupakan satu dari enam terdakwa yang juga telah divonis seumur hidup. Lima terdakwa lain dalam perkara yang sama juga telah menjalani sidang putusan.

Kelima terdakwa lain adalah eks Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Heru dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan pada perkara TPPU, dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker