Habib Bahar Kembali Berulah, Sopir Taksi Online Korbannya

Abadikini.com, BANDUNG – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Tim pengacara Bahar menjelaskan duduk perkara kasus itu.
Kasus itu diketahui dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018. Kasus itu bergulir hingga Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar, beberapa hari lalu.

“Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018,” ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (28/10/2020).

Ichwan mengatakan pelapor merupakan sopir taksi aplikasi online. Menurutnya, saat itu antara pelapor dengan Bahar terlibat keributan.

“Ya terus saya nggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar,” kata Ichwan.

Andriansyah pun saat itu membuat laporan polisi. Kala itu, kata Ichwan, Bahar belum dikenal banyak orang.

“Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi. Tahu-tahu mencuat permasalahan di Mabes Polri yang menghina Jokowi. Terus berkembanglah yang masalah si Altof sama Jabar itu (dua remaja yang dianiaya). Dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi,” tuturnya.

Singkat cerita, sambung Ichwan, antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya.

“Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli nggak ada yang palsu,” kata Ichwan.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Seperti diketahui, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Sudah menjalani bui, Bahar lantas mendapatkan asimilasi sesuai dengan Peremenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di tengah pandemi COVID-19.

Bahar bebas dari pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, baru tiga hari bebas, Bahar dijebloskan lagi ke penjara usai asimilasinya dicabut. Pencabutan asimilasi itu dilakukan gegara acara dakwah yang dihadiri banyak orang dan dianggap melanggar PSBB.
Bahar kembali ke bui. Bahkan dia sempat dieksekusi ke Lapas Nusakambangan. Hingga akhirnya, dia dipindahkan lagi ke Lapas Cibinong.

Surat pencabutan asimilasi Bahar itu kemudian digugat ke PTUN Bandung melalui tim kuasa hukumnya. Sidang berjalan hingga akhirnya majelis hakim memenangkan Bahar dan menilai surat pencabutan asimilasi tak sah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker