Belum Habis Menjalani Hukuman, Bahar Smith Kembali jadi Tersangka

Abadikini.com, BANDUNG – Habib Bahar bin Smith belum juga habis menjalani hukuman kasus penganiayaan terhadap seorang remaja. Kini Bahar Smith kembali terjerat kasus yang sama.

Polda Jawa Barat menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada tahun 2018.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atas dasar laporan seorang korban bernama Andriansyah pada tahun 2018. Saat itu, korban membuat laporan dengan nomor LP/60/IX/2018/Jbr/Resta Bogor/Sek Tansa tanggal 4 September 2018 atas dugaan penganiayaan.

“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (28/10/2020).

Sementara, kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta membenarkan soal penetapan tersangka itu. Ia pun menjelaskan terkait kronologi kasus yang berujung kembalinya Bahar menjadi tersangka.

“Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018,” ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Ichwan mengatakan pelapor merupakan sopir aplikasi online. Menurutnya saat itu ada kesalahpahaman antara pelapor dengan Bahar.

“Ya terus saya nggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar,” kata Ichwan.

Singkat cerita, sambung Ichwan, antara habib Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya. Ichwan mengatakan pihaknya memiliki bukti otentik berkaitan perkara ini.

“Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu,” kata dia.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker