Trending Topik

Gerak Cepat, Polda Metro Tangkap Tiga Pemuda yang Keroyok Anggota Polisi saat Ricuh Unjuk Rasa

Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pemuda lantaran mengeroyok seorang personel Polri yang berinisial AJS pada ricuh unjuk rasa Kamis (8/10/202) lalu.

“Pelaku pengeroyokan lima orang, dua orang masih dalam pengejaran,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Mengutip dari ANTARA, Yusri menjelaskan pelaku yang diamankan polisi berinisial MRR (21), (SD) 18 dan MF (17). Sedangkan pelaku yang masih dalam pengejaran diketahui berinisial Y (29) dan FA (24).

Pengeroyokan AJS diketahui terjadi Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Hotel Paragon, Jakarta Barat pada Jumat dini (9/10). Saat itu polisi tengah membubarkan unjuk rasa yang berakhir ricuh akibat disusupi perusuh.

Para perusuh tersebut kemudian hendak merusak sejumlah fasilitas umum yang berada di lokasi namun dihalau oleh warga. Para perusuh yang hendak menyerang warga tersebut kemudian dilerai oleh AJS, namun akibatnya malah AJS yang dikeroyok oleh perusuh tersebut.

“Ada orang umum berusaha mencegah, orang itu menjadi sasaran dan dikeroyok. Kemudian dilerai oleh AJS, malah anggota yang melerai ini dianiaya juga oleh para tersangka,” tambahnya.

Akibat pengeroyokan itu anggota Polri AJS dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. AJS mengalami luka-luka berat.

Tidak hanya memukuli AJS, kelima orang itu juga merampas barang-barang milik AJS, seperti handphone hingga kartu tanda pengenal anggota Polri.

Handphone AJS kemudian dijual oleh tersangka FA seharga Rp2.250.000 kepada AIA (25) yang turut diamankan atas perannya sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Para tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker