Trending Topik

DPD RI Nilai UU Minerba tak Mereduksi Kewenangan Pemda

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri mengatakan DPD RI menilai Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak ingin mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah.

Pasal itu, menurut Basri, berdasarkan pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Minerba sebelumnya (UU Nomor 4 Tahun 2009) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terhadap pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tidak memberikan ketentuan kehadiran Pemerintah Daerah di dalam prosesnya, baik secara teknis maupun administratif.

“Sehingga, ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A masih menggunakan konsep yang sama dengan aturan sebelumnya atau yang selama ini berjalan di bawah naungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” kata Hasan Basri saat menyampaikan keterangan tersebut secara virtual mewakili DPD RI dalam sidang uji materi UU Minerba di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Senator asal Kalimantan Utara itu mengatakan ketentuan yang diatur dalam pasal 169A UU Minerba juga tidak mengandung unsur diskriminasi antara Badan Usaha swasta manapun, dalam hal memperoleh IUPK.

Hal ini mengacu pada ketentuan pasal 75 ayat (2) UU Minerba, dimana Badan Usaha yang berhak memperoleh IUPK yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha swasta, semua mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan jaminan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian selama badan usaha tersebut merupakan pemegang KK atau PKP2B.

“Keterlibatan Badan Usaha swasta dalam mengelola dan memanfaatkan daerah pertambangan masih diperkenankan dengan batasan-batasan tertentu yang diatur oleh pemerintah dan bersifat sementara sebagaimana yang menjadi maksud dari pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara. Sehingga DPD RI berkesimpulan bahwa ketentuan pasal 169A tidak bertentangan dan masih sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2), pasal 27 ayat (1), dan pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945,” tutur Hasan Basri.

Permohonan uji materi pasal 169A yang tercantum dalam laman Mahkamah Konstitusi RI nomor perkara 64/PUU-XVIII/2020, diajukan oleh tiga pemohon antara lain:

1. Dr. Drs. Helvis, S.Sos. S.H., M.H. (Pemohon I);
2. Muhammad Kholid Syeirazi, M.Si (Pemohon II);
3. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), yang diwakili oleh Bayu Segara, S.H. selaku Ketua Umum dan Kurniawan, S.H., M.H., selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon III)

Pasal 169A dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur antara lain:

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan atau;
b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut para Pemohon, UU Minerba bermasalah secara materiil karena kehilangan “ruh” ideologi politik ekonomi (prinsip demokrasi ekonomi) yang berbasis pada ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang mana negara pada akhirnya kehilangan peran dan kedaulatannya.

Ketentuan Pasal 169A UU Minerba dinilai berimplikasi terhadap sejumlah hal yaitu:
a. Pemegang KK dan PKP2B yang akan berakhir kontrak/perjanjiannya dapat secara langsung (otomatis) diperpanjang dengan jaminan mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK (2×10 tahun);

b. Pemegang KK dan PKP2B yang memperoleh perpanjangan melalui IUPK langsung memperoleh luas wilayah yang eksisting berdasarkan kontrak yang terdahulu;

c. Pemegang KK dan PKP2B selain memperoleh luas wilayah yang eksisting dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri (potensi perluasan wilayah);

d. Pemegang KK dan PKP2B diperlakukan berbeda dengan Badan Usaha swasta sebagai akibat dari tidak tunduknya Pemegang KK dan PKP2B terhadap ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Minerba yang harusnya mengikuti lelang bersama Badan Usaha swasta lainnya jika ingin memperoleh IUPK;

e. Negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kehilangan peluangnya untuk mengambil alih kepemilikan pertambangan yang ditinggalkan oleh pemegang KK dan PKP2B sebagai akibat dari berakhirnya kontrak/perjanjian;

f. Rumusan pasal 169A memberikan peran yang terlalu besar kepada Menteri dan menegasikan peran Pemerintah Daerah.

Implikasi dari ketentuan pasal 169A dianggap bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 karena adanya perbedaan perlakuan antara pemegang KK dan PKP2B dengan Badan Usaha swasta untuk memperoleh IUPK.

Padahal pemegang KK dan PKP2B juga merupakan Badan Usaha swasta yang sama posisinya dengan Badan Usaha swata yang diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Minerba.

Pasal 169A dinilai memperlihatkan ketidakberpihakan pembentuk undang-undang terhadap peran (organ negara) melalui BUMN dan BUMD yang memperoleh prioritas dalam mendapatkan IUPK, tetapi pihak yang memegang KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian tanpa mengikuti pelbagai mekanisme yang diatur dalam Pasal 75 UU Minerba.

Konstruksi Pasal 75 ayat (3) UU Minerba yang memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK sejak awal telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang sehingga ketentuan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Keberadaan pasal 169A telah memberikan kewenangan yang terlampau luas kepada Menteri untuk memberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK kepada pemegang KK dan PKP2B tanpa mengikutsertakan Pemerintah Daerah, sebagai pihak yang secara langsung berdampak dari keberadaan kegiatan yang tertuang dalam KK dan PKP2B.

Sehingga ketentuan pasal 169 A dinilai bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. (antara)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker