KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pejabat Waskita Karya

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka yang merupakan pejabat PT Waskita Karya Tbk dan mantan Direktur Utama PT. Jasa Marga, Desi Arryani (DSA).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memgatakan, kedua saksi tersebut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek yang sebelumnya dikerjakan Waskita Karya.

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DSA,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut adalah Nuraini staf PT MER Engineering dan Wagimin staf keuangan Divisi II Waskita Karya.

Sementara itu hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Kelima tersangka tersebut adalah Yuly Ariandi Siregar (YAS), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS),

Kemudian tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR).

Tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009 hingga 2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang diduga digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Sementara itu berdasarkan laporan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kadus subkontraktor fiktif berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker