Trending Topik

Berdasarkan Informasi Intelijen, Mahfud MD Ungkap Demo Penolakan UU Ciptaker Masih Berlanjut

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, berdasarkan informasi Intelijen gelombang unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja masih berlangsung dan akan terjadi sampai beberapa waktu.

“Unjuk rasa terkait dengan Undang-undang Cipta Karya masih berlangsung dan menurut jejak intelijen masih akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan meskipun skalanya semakin kecil dan semakin terpecah,” kata Mahfud MD dalam Rakor Penjelasan dan Penyiapan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, di Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Oleh karena itu, kata ia, tugas pemerintah adalah memberi pengertian mengenai UU Cipta Kerja kepada masyarakat, agar tidak terjadi informasi yang salah terkait UU ini.

“Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang undang-undang Cipta kerja, tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoaks dan apa manfaat yang diperoleh dari Undang-undang Cipta Kerja ini,” kata ia.

Mahfud mengungkapkan lahirnya Undang-undang Cipta Karya ini dilatarbelakangi oleh lamanya proses perizinan dan terlalu banyaknya meja-meja birokrasi yang harus dilalui jika orang ingin izin usaha. Sehingga kemudian Presiden mengambil inisiatif bagaimana caranya agar perijinan itu bisa lebih cepat, jadi kalau orang mau ijin usaha termasuk yang di dalam negeri akan lebih mudah karena tidak terlalu banyak meja dan tidak dikorupsi.

Kemudian, kata dirinya, ada juga kenyataan angkatan kerja yang setiap tahunnya bertambah. Berdasarkan data yang diterima, ada 2,9 juta angkatan kerja dan ditambah dengan yang di PHK, sehingga jumlahnya ratusan ribu bahkan jutaan orang. Menurutnya, itu harus ditampung dan sediakan lapangan kerja.

“Itulah yang menyebabkan Presiden sejak periode sebelumnya, jadi ini bukan ujug-ujug, mengkampanyekan penyederhanaan perizinan. Itulah yang disebut dengan istilah omnibus law, satu undang-undang yang menyatu pintukan undang-undang lain dengan masalah yang sama,” kata Mahfud MD.

Menko Polhukam juga menjelaskan jika pembahasan tentang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja ini sudah dibahas secara terbuka. Itulah sebabnya banyak naskah yang beredar berbeda-beda, karena begitu naskah yang pertama ada kemudian ada masukan maka akan berubah lagi.

Menko Polhukam sendiri mengatakan sudah mengundang serikat-serikat pekerja, baik yang mendukung atau pun yang tidak untuk mendiskusikan soal UU ini. Dikatakan ada 63 kali pertemuan dan 13 masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja.

“Jadi bukan tidak ditampung tapi tidak 100% sama, kita ambil jalan tengahnya,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menekankan banyak hoaks yang beredar sehingga menyebabkan timbulnya gerakan-gerakan di sejumlah daerah. Misalnya tentang PHK yang tidak dapat pesangon. Menko mengatakan pesangon tetap diberikan namun jumlahnya menurun dari 32 kali menjadi 25 kali.

“Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK dan tidak diberi pesangon tanpa ada kepastian yuridisnya. Dan sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan yang dijamin oleh pemerintah yang dulu tidak ada,” kata Mahfud.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker