Trending Topik

Bawaslu Segera Putuskan Sengketa Pilgub Bengkulu, Tim Agusrin-Imron Optimis Menang

Abadikini.com, BENGKULU – Sidang gugatan sengketa Pilkada Gubernur Bengku 2020 yang diajukan bakal pasangan calon, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi (Agusrin-Imron) atas penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu kembali berlangsung pada hari ini, Selasa (13/10/2020), dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Namun, kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon tidak dibacakan secara terbuka dalam sidang yang berlangsung tadi siang secara virtual melalui Channel Youtube Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, untuk pembacaan keputusan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu sendiri diagendakan pada hari Sabtu 17 Oktober 2020, pukul 14. 00 WIB mendatang.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya memang diberikan waktu selama 12 hari sejak gugatan tersebut diregister pada saat pendaftaran.

Oleh karena itu, sebelum keputusan diambil pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu RI di pusat.

“Setelah koordinasi, schedule (jadwal) kita tanggal 17, hari Sabtu,” kata Parsadaan Harahap kepada wartawan di Bengkulu, Selasa (13/10), dalam sidang Bawaslu dengan mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli dari pihak Termohon (KPU Provinsi Bengkulu) yang diselenggarakan secara virtual lalu dinilai pihak pemohon KPU tidak provesional dalam melakukan verifikasi kepada paslon Agusrin-Imron.

Ketua Tim Advokasi Agusrin-Imron, Novran Harisa mengatakan ada beberapa hal yang dipertanyakan Tim Advokasi Agusrin-Imron, yang menjadikan musyawarah terbuka secera virtual tersebut berlangsung alot.

“Didalam PKPU tidak mengenal dengan klarifikasi, yang ada verifikasi. Jadi hal tersebut mencerminkan ketidak profesionalan mereka (Termohon KPU, red),” kata Novran.

Selain itu, Novran juga mempertanyakan dasar hukum apa sehingga pihak termohon pergi beramai-ramai melaksanakan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang ada pada Bapaslon.

“Berdasarkan PKPU, yang berhak untuk melaksanakan verifikasi adalah Komisi Pemilihan Umum. Dan juga dimana letak profesional mereka (Termohon) yang salah ketik tanggal pendaftaran Agusrin dalam bukti dari KPU,” ujarnya.

Novran menambahkan, selain itu tidak ada satupun dari ketiga penafsiran bebas yakni, bebas bersyarat, bebas murni dan bebas akhir yang bisa men”TMS” kan (Tidak Memenuhi Syarat) Bapak Agusrin-Imron.

“Insha Allah, berdasarkan fakta persidangan sudah jelas, tidak ada alasan KPU untuk men”TMS”kan Bapaslon Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi,” tambahnya.

“Didalam persidangan itu menunjukkan bahwa penafsiran mereka sudah melebihi penafsiran konstitusi yang mempunyai kewenangan, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai penafsiran terhadap Undang-undang dan peraturan dibawahnya,” pungkasnya.

Diketahui, paslon Agusrin-Imron mendaftar ke KPU di hari terakhir pasca dibukanya pendaftaran oleh KPU Provinsi Bengkulu 4 September lalu.

Mantan Gubernur Bengkulu dua periode itu diusung 3 parpol pemilik 12 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu dan 2 parpol nonparlemen. Dengan syarat minimal 9 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.

Kelima parpol itu yakni Gerindra dengan 6 kursi, PKB 4 kursi, dan Perindo 2 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu serta mendapat dukungan dua parpol nonparlemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Gelora.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker