ASN Protes Keras Biaya Tunjangan Dipangkas DPRD Kota Tidore Kepulauan

Abadikini.com, TIDORE – Sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan yang melakukan pemangkasan terhadap biaya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari 75 miliar turun menjadi 26 miliar menuai protes keras dari Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kota Tidore Kepulauan.

Sikap tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Kepala Badan Penilitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Syofyan Saraha yang turut mempertanyakan sikap sepihak oleh DPRD tersebut. Dimana menurut dia, jika TPP milik ASN harus dipangkas sampai pada angka 26 Miliar, seharusnya tunjangan dan kegiatan-kegiatan milik DPRD juga harus diturunkan sebagaimana indikator yang termuat dalam Permenkeu Nomor 126 Tahun 2019 Tentang Peta Kapasitas Viskal Daerah Secara Nasional, karena Kota Tidore kepulauan masuk dalam kategori sangat rendah.

“Kalau DPRD mau TPPnya diturunkan seharusnya mereka punya anggaran juga diturunkan, karena kondisi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) kita sangat rendah, tetapi DPRD malah mempertahankan anggaran mereka dengan kondisi KKD yang sedang, sementara kondisi ril KKD kita bisa dilihat dalam lampiran itu kategorinya memang sangat rendah, ini ada apa.” kata Syofyan Saraha dihadapan ratusan ASN di kantor DPRD Tikep, Senin (12/10/2020).

Lebih lanjut, Syofyan juga turut membeberkan kesesalannya terhadap DPRD yang menyebut secara gamblang bahwa TAPD yang merupakan bagian dari ASN itu munafik saat melakukan pembahasan dengan DPRD pekan lalu terkait dengan TPP.

Sebab menurut Syofyan Saraha, ketika Kota Tidore Kepulauan mengalami devisit dirinya telah menyampaikan ke DPRD untuk dipikirkan secara bersama terkait dengan solusi untuk mengatasi devisit sebesar 80 Miliar, hanya saja hal ini tidak digubris oleh DPRD.

“Ketika di hari jumat pekan kemarin itu, mungkin sikap saya dihadapan DPRD dianggap kurangajar, tetapi itu saya anggap sebagai sikap pembelaan saya terhadap ASN, dan itu merupakan spontanitas sebagai manusia biasa karena saya tidak terima TAPD dibilang Munafik,” ujarnya.

Kendati demikian, Syofyan juga menjelaskan bahwa kronologis penyusunan awal Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021 itu telah dicantumkan TPP sebesar 75 Miliar dengan total anggaran 1 Triliun lebih, hal itu dikarenakan terdapat usulan program prioritas serta adanya program yang direfocusing sehingga perlu untuk dimasukan dalam RAPBD tahun 2021.

Selanjutnya dari KUA-PPAS yang diusulkan dengan total anggaran diatas 1 Triliun itu kemudian dipangkas agar terjadi perimbangan sehingga disepakati secara bersama untuk diturunkan sampai diangka 900 Miliar, dan diangka 900 Miliar itu TPP kemudian disepakati dengan besaran senilai Rp. 60 Miliar,”.

“Namun setelah mau masuk pada kesepakatan, DAU dan DID kemudian menurun drastis sehingga terjadi devisit anggaran senilai Rp. 80 Miliar, sehingga anggaran kita saat ini berada dikisaran 800 Miliar, dari angka 800 Miliar itu kemudian DPRD menetapkan TPP sebesar 26 Miliar,” jelasnya.

Selain itu molornya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan penetapan Plafon Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 di meja DPRD Kota Tidore Kepulauan akibat tidak menemukan kesepakatan bersama terhadap beberapa point termasuk persoalan TPP milik ASN di Kota Tidore Kepulauan, membuat Pemerintah Daerah Kota Tidore akan mengambil kebijakan dengan membuat RAPBD versi Pemerintah Daerah untuk diusulkan kembali ke DPRD.

Hal ini disampaikan Pjs. Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Miftah Baay saat diconfirmasi media ini, dia mengatakan bahwa langkah untuk mengeluarkan peraturan walikota adalah sebuah langkah cerdas untuk menyikapi persoalan tersebut, pasalnya sejauh ini waktu yang ditetapkan terkait dengan pembahasan KUA-PPAS 2021 juga sudah lewat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana KUA-PPAS dibahas hanya selama 6 minggu, namun hingga saat ini telah memasuki 11 Minggu.

“Karena tidak ada kesepakatan maka kita akan membuat RAPBD untuk diajukan ke DPRD, hal ini karena selama pembahasan kita tidak menemukan kesepakatan terutama mengenai dengan TPP, lagipula waktu pembahasannya juga sudah lewat,” jelas Miftah Baay.

Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Achmad Ishak menganggap pemerintah daerah keliru dalam mengambil tindakan demikian, pasalnya sikap ASN yang menuntut soal TPP dan pembahasan KUA-PPAS oleh DPRD merupakan dua hal yang berbeda, sehingga tidak ada namanya bahwa tidak ada kesepakatan bersama antara TAPD dan Banggar DPRD, karena sementara ini pembahasannya sedang berlangsung.

“Kalau Pemda tidak mau melakukan pembahasan dan mengajukan RAPBD itu menjadi haknya mereka, tetapikan RAPBD ini harus diajukan ke DPRD kemudian dibahas. namun yang terpenting bukan DPRD tidak menyetejui atau tidak ada kesepakatan bersama tetapi pembahasan sementara berjalan, jadi soal pemda mau mengajukan RAPBD nanti kita lihat aturannya,” kata Achmad Ishak.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker