Trending Topik

Sidang Mediasi Sengketa Pilgub Bengkulu Gagal, Agusrin: Mereka KPU Tidak Bisa Menjawab

Abadikini.com, BENGKULU – Babak baru sengketa pemilihan gubernur Bengkulu antara bakal calon gubernur-wakil gubernur Bengku vs KPU Bengkulu telah mamasuki sidang pertama dengan agenda sidang mediasi oleh Bawaslu Bengkulu pada Rabu (7/10/2020) lalu.

Sidang berlangsung secara tertutup dengan mwnghadirkan kedua belah pihak bakal calon gubernur-wakil gubernur Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi sebagai pemohon dan pihak KPU Bengkulu sebagai pihak termohon.

Agusrin mengatakan, kehadirannya bersama Imron Rosyadi merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga Bawaslu.

Dia juga menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih ngotot dengan keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan.

“Sepertinga KPU masih ngotot ingin men-TMS kami. Tadi kami tanyakan kepada KPU alasan TMS ini dasar perhitungannnya itu apa, apakah perhitungan bebas akhir yang belum sampai 5 tahun atau batas bebas murni kami yang belum 5 tahun.  Apakah bebas bersyarat kami yang belum 5 tahun. Lalu cantolan hukumnya yang mana, tapi mereka (KPU) tidak bisa menjawab,” kata Agusrin seperti dikutip, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Agusrin, dengan tidak bisa menjawabnya KPU itu sesungguhnya menguntungkan pihaknya. Dia juga harapak Bawaslu bisa melihat secara objektif dengan apa yang disampaikan pihaknya selaku pemohon gugatan  dalam sidang dan yang disampaikan KPU selaku termohon gugatan.

“Alhamdulillah bagus, karena ini disaksikan Bawaslu sehingga Bawaslu bisa melihat secara objektif apa yang kami sampaikan dan KPU sampaikan. Kami juga sampaikan sebelum kami mencalon sudah menanyakan dengan berbagai pihak yang berkompeten,” ujarnya.

Suasan sidang mediasi oleh Bawaslu Bengkulu pada Rabu (7/10/2020) lalu.

Agusrin menjelaskan, pernyataan dari pihak berkompeten yang dimintai saran oleh pihaknya itu menyatakan bahwa dasar perhitungan yang tidak diperdebatkan itu adalah sesuai dengan apa yang telah dibunyikan Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang sudah disampaikan lewat Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Bawaslu RI yaitu dihitung sejak tanggal keluar dari penjara.

“Itulah dasar perhitungan dan itupula yang terjadi di Lampung yang sudah di putus memenuhi syarat. Cuma karena KPU-nya tidak menyampaiakan tadi kami di TMS karena apa, seperti 5 tahun belum tercapai itu dasar perhitungannya apa, dan sampai hari ini saya juga belum tau,” jelasnya.

Sehingga kata Agusrin, proses mediasi tidak menemukan kesepakatan. Ia melihat dari hal-hal sepertinya memang KPU sudah berfikir untuk tidak sepakat dan akan dilanjutkan dengan proses ajudikasi.

“Sebenarnya ini gampang mencernanya, putusan MK sudah ada, fatwa Mahkamah Agung sudah ada. Jadi ahli yang akan kita hadirkan mungkin sekedarnya saja, insya Allah kita akan hadirkan ahli yang sudah menerangkan mengenai hal ini,” tegas Agusrin. 

Agusrin-Imron mendaftar ke KPU di hari terakhir pasca dibukanya pendaftaran oleh KPU Provinsi Bengkulu 4 September lalu.

Mantan Gubernur Bengkulu dua periode itu diusung 3 parpol pemilik 12 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu dan 2 parpol nonparlemen. Dengan syarat minimal 9 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.

Kelima parpol itu yakni Gerindra dengan 6 kursi, PKB 4 kursi, dan Perindo 2 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu serta mendapat dukungan dua parpol nonparlemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Gelora.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker