Trending Topik

Tidak Menuduh Siapa-siapa Yang Buat UU Omnibus Law adalah Iblis, Begini Kata Refly Harun

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, sekaligus YouTuber Refly Harun menyoroti poin-poin dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat tidak manusiawi. Salah satu poin yang disorotnya terkait pekerja yang diputuskan hubungan kerja atau PHK akibat sakit atau mengalami cacat dalam bekerja, tidak akan mendapatkan pesangon.

“Ini mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang membuat Undang-Undang seperti ini. Wah ini zalim sekali ini,” ujar Refly Harun di Channel YouTube-nya, Rabu (7/10/2020).

Diketahui, pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di-PHK tidak lagi mendapat pesangon. Refly Harun pun menilai poin tersebut sangat tidak manusiawi.

“Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan coba, betapa lemahnya posisi pekerja. Ini mohon maaf, saya bilang iblis, saya enggak menuduh siapa-siapa tetapi ketentuan seperti ini luar biasa ya,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengetok palu pengesahan RUU Omnibus Law Cipta kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU ini menjadi polemik di kalangan buruh karena dianggap diskriminatif.

Setidaknya, UU Ciptaker telah menghapus 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Maka itu, para pekerja terancam tidak akan menerima pesangon jika di PHK.

Pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Selanjutnya, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur).

Pasal 81 poin 54 UU Ciptaker menghapus pasal 165 pada UU Ketenagakerjaan terkait pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit.

Pasal 81 poin 55 UU Ciptaker menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh meninggal dunia.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker