Trending Topik

Anies Sebut 18 Ruang Kerja Anggota DPR RI yang Positif Cavid-19 Wajib Ditutup Selama 3 hari

Abadikini.com, JAKARTA – Pasca 18 angota DPR RI terpapar positif virus corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ketentuan yang berlaku di DKI setiap gedung perkantoran yang memeiliki kasus terkonfirmasi positif Covid-19 wajib di tutup selama 3 hari.

“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (7/10).

Bahkan menurut Anies mencontohkan, Balai Kota juga sempat ditutup selama tiga hari karena ada pejabat yang positif covid-19.

Namun terang Anies tidak seluruh Balai Kota ditutup, melainkan hanya gedung tempat pejabat atau orang yang dinyatakan positif covid-19 saja yang ditutup.

“Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” terang Anies.

Jadi tegas Anies, hanya gedung atau ruang tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup

“Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak ditemukan yang positif, ya tidak ditutup gedungnya,” tegasnya.

Diketahau, ddapun ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Pasal 9 Pergub tersebut menyatakan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perusahaan harus membatasi sementara aktivitas bekerja di kantor.

Peraturan ini dikeluarkan Anies Baswedan menyusul pemberlakuan PSBB Jilid II di DKI Jakarta. Belakangan, Gedung G Balai Kota DKI juga sempat ditutup selama tiga hari menuruti peraturan buatan Anies tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengungkapkan 18 dari 575 anggota DPR RI dinyatakan positif covid-19. Jumlah itu termasuk bagian dari 40 orang di Kompleks Parlemen yang positif covid-19 mulai dari staf ahli hingga anggota staf kesekjenan DPR RI.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker