Trending Topik

Presiden Jokowi akan Tambah 2 Wamen, Siapa Yang Dapat?

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lama lagi akan mengangkat dua Wakil Menteri baru untuk membantu kinerja pemerintahannya.

Kedua Wakil Menteri itu, akan ditempatkan pada pos Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Jatah parpol mana yang akan mendapatkan posisi itu?

Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Mengutip dari RRI, Minggu (4/9/2020) di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.”

Adapun untuk pejabat wakil menteri nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

“Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3).

Dalam menjalankan tugasnya, Wakil Menteri bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana diatur pada ayat (5), meliputi:

a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM.

“Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sama halnya dengan tugas wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri KUKM juga bertugas membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian KUKM.

“Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf b ketentuan tersebut.

Sebelum Perpres ini dikeluarkan, hanya ada 12 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Dengan Perpres ini, maka akan ada penambahan posisi wakil menteri lagi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker