Masa Tugas Sekda Bantaeng Abdul Wahab di Perpanjang

Abadikini.com, BANTAENG – Bupati Bantaeng Ilham Azikin melantik kembali Abdul Wahab sebagai Sekda Bantaeng. Sesuai PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, disebutkan bahwa Jabatan Tinggi Pratama diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kinerja.

Pelantikan itu dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu, 30 September 2020. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 821.2/456/IX/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Bantaeng.

Ilham Azikin mengatakan, pelantikan Sekretaris Daerah pada hari ini dilakukan setelah melihat dan menerima hasil evaluasi kinerja sari Tim Penilai Kinerja. Perpanjangan masa jabatan Sekda berlaku selama satu tahun.

“Perlu diingatkan bahwa jabatan bukanlah suatu hak melainkan kepercayaan pimpinan yang diberikan kepada ASN yang dianggap mempunyai kompetensi,” kata Ilham lewat keterangannya yang di kutip, Kamis (1/10/2020).

Oleh karena itu, lanjut Bupati bahwa diharapkan para pejabat, khususnya para pejabat tinggi pratama (eselon II) dapat memperlihatkan kinerja yang baik sesuai perjanjian kinerja yang telah disepakati.

Dia juga menambahkan bahwa akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pejabat tinggi pratama. Maka dari itu dihimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Bantaeng untuk dapat bekerja secara kreatif dan inovatif guna memecahkan permasalahan di tingkat masyarakat.

“Sinergitas antar stakeholder sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang kita miliki,” jelas dia.

Turut hadir pada kesempatan itu, antara lain Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, Kapolres Bantaeng, Wawan Sumantri, Dandim 1410 Bantaeng

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker