Trending Topik

Ini Modus PT Pan Arcadia Capital dalam Kasus Jiwasraya yang Rugikan Negara Rp 2 T

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), sebagai tersangka pada kasus dugaan pencucian uang dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya.

Penetapan PT Pan Arcadia Capital ini bersama 12 manajemen investasi (MI) lainnya yaitu, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menyebutkan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital menjadi tersangka karena menerima aliran dana hasil pembobolan PT Asuransi Jiwasraya yang mencapai total nilai Rp2,027 triliun, lewat produk reksadana Dana Bertumbuh Rp1,555 triliun dan produk Dana Saham Syariah Rp472 miliar.

Dalam kasus tersebut, Jaksa menuding PT DMI/PAC dan 12 manajer investasi lainnya ikut serta dalam proses pengelolaan investasi yang dilakukan oleh enam terdakwa lainnya yang sudah disidang di pengadilan.

Enam terdakwa yang dimaksud yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR), pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Dalam berkas dakwaan para terdakwa sebelumnya di pengadilan, Jaksa sudah menyebutkan bahwa para terdakwa bersama 13 Manajer Investasi membentuk produk Reksadana khusus untuk Jiwasraya.

Tujuannya agar pengelolaan instrument keuangan yang menjadi underlying dapat dikendalikan oleh para terdakwa. Dalam audit BPK disebutkan kerugian negara dari kerjasama investasi ini sekitar Rp 12 triliun lebih.

PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital dalam daftar kegiatan investasi yang dirangkum dalam dakwaan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, telah menerima instruksi dari para terdakwa untuk penentuan jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek counterparty. Dugaan kerugian negara tercatat Rp 2,02 triliun.

Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana DDB dan Reksadana DDSS merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT Jiwasraya.

Sementara hari ini (24/9), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa Head of Area Manager PT. CIMB Sekuritas Indonesia, Fitra Sie, sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital.

“Fitra Sie sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT PAN Arcadia Capital,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (24/9).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada PT Pan Arcadia Capital dan ke-12 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung juga menghadirkan Direktur PT PAN Arcadia Asset Management, Irwan Gunari, pada sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020) lalu.

Pada sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, satu di antaranya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko.

Sebagai informasi, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi berdiri pada tanggal 16 Desember 2011. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi kemudian secara resmi berubah menjadi PT. Pan Arcadia Capital (PAC) pada Februari 2019.

Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT. Pan Arcadia Capital adalah Manajer Investasi hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT. Dhanawibawa Arthacemerlang sebagai Manajer Investasi, maka sesuai dengan perjanjian pemisahannya, seluruh sumber daya Divisi Manajemen investasi PT. Dhanawibawa Arthacemerlang yang meliputi asset, dana kelolaan dan sumber daya manusia dipindahkan kepada PT. Pan Arcadia Capital.

PT Pan Arcadia Capital merupakan perusahaan manajer investasi milik Tommy Iskandar Widjaja dengan kepemilikan saham 75 persen, sedangkan sisanya dimiliki Anne Patricia Susanto.

Perseroan ini memperoleh lisensi sebagai manajer investasi sejak 2013 dengan modal dasar Rp100 miliar dan modal disetor Rp25 miliar. Pan Arcadia Capital juga memiliki 6 produk dengan total NAB Rp838,720 miliar.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker