Trending Topik

Terungkap, Seorang Manajer Bank BRI di Madiun Korupsi Rp 2,1 Miliar untuk Main Judi dan Kalah Terus

Abadikini.com, MADIUN – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai BRI Cabang Dolopo, Madiun, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Tersangka bernisial RS yang diduga menggelapkan uang 11 nasabah BRI sebesar Rp 2,1 miliar tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata mengungkapkan bahwa untuk mengambil uang nasabah, tersangka RS dengan cara membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman uang tersebut kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.

Tersangka RS yang merupakan menjabat sebagai relationship manajer itu memudahkannya untuk mengakses data-data nasabah Bank BRI yang mengajukan pinjaman.

Sebab apabila ada seseorang yang ingin mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo maka harus melalui tersangka RS.

“RS ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan,” kata Bayu, Senin (21/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sementara berdasarkan hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah RS dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.

“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu.

Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.

Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah.

Terbongkar ketika Nasabah Kaget

Tindakan RS terbongkar setelah dua nasabah menyadari uang mereka yang berada di tabungan hilang.

“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” jelas Bayu.

Saat bertemu petugas teller, debitur itu mendapatkan penjelasan beberapa hari sebelumnya sudah menarik uang.

Debitur tersebut kaget lantaran tidak pernah merasa menarik uang di rekening tabungan.

Setelah dicek rekening koran baru ketahuan ada keanehan terhadap uang yang disimpan.

Setelah diaudit internal diketahui rupanya ada 11 debitur yang menjadi korban ulah tersangka RS. Dari 11 debitur banyak yang tidak menyadari uangnya hilang.

Lantaran uang masih di bawah pengawasan BRI maka bank itu harus me-recovery dan BRI mengganti uang milik nasabah.

Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.

Ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).

Ketika ditanya tentang uang nasabah yang hilang dikorupsi RS apakah diganti dari BRI, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.

Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker