Trending Topik

Mahfud MD Tegaskan Pilkada tidak Ditunda tetap Dilaksanakan

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengemukakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak ditunda. Proses Pilkada tetap dilanjutkan sampai dengan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 menadatang.

“Presiden telah mendengarkan dan memertimbangkan pendapat dan unsur-unsur dari masyarakat ya. Semuanya didengar, ada yang ingin menunda, ada yang ingin melanjutkan. Dari ormas-ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda. Itu semuanya didengarkan Presiden,” kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan Pilkada di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, berkali-kali pemerintah telah mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya.

“Nah setelah mendengar pertimbangan dan saran dari pimpinan kementerian dan lembaga di bidang Polhukam dan mendiskusikan pada hari Senin kemarin, tanggal 21 September 2020, Presiden berpendapat bahwa Pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan,” tegas Mahfud MD.

Lanjut Mahfud menyebutkan bahwa sikap Presiden Jokowi telah dinyatakan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin kemarin.

Sehingga Menurut dia, Komisi II DPR dan para penyelenggara Pilkada juga sepakat bahwa Pilkada tetap sesuai jadwal.

“Jadi pembicaraannya sudah mendalam semua sudah didengar,” ujar Mahfud.

Kemudian Mahfud MD menjelaskan prihal alasan pemerintah mengenai Pilkada tetap dilakukan.

“Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” jelas Mahfud MD.

Kedua, jika Pilkada ditunda misalnya sampai selesainya bencana Covid-19, maka itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir.

“Di negara-negara yang serangan Covid-nya lebih besar seperti Amerika sekalipun, Pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda,” bebernya.

Ketiga, pemerintah tidak menginginkan terjadinya kepemimpinan di daerah yang dilakukan oleh hanya Pelaksana Tugas (Plt) di sebanyak sampai 270 daerah dalam waktu yang bersamaan.

Alasannya, kata Mahfud MD, Plt tidak boleh mengambil kebijakan kebijakan yang strategis. Sedangkan situasi sekarang di dalam Covid-19, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana, memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis.

“Karena itu, kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan ketika di 270 daerah dilakukan Plt tanpa batas waktu yang jelas,” imbuhnya.

Kemudian yang Keempat, pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember sesungguhnya sudah ditunda dari jadwal semula 23 September. Artinya, sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan penundaan Pilkada.

Yang diperlukan sekarang menurut Mahfud MD adalah langkah antisipasi sehingga tidak terjadi penularan yang masif dari Covid-19.

Terhadap hal itu terang dia, pemerintah telah melakukan berbagai hal dalam kaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Penyelenggara Pilkada juga sudah menyiapkan aturan dan terus memperbaharui agar berbagai aturan yang ada bisa mengatasi berbagai persoalan selama pelaksanaan Pilkada.

“Sudah diputuskan atau disepakati bahwa akan dilaksanakan pemilu Pilkada serentak tanggal 9 Desember. Sudah disepakati bagaimana kita punya komitmen bersama untuk melakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020,” kata Mahfud.

“Partai politik mempunyai peran besar, sekjen maupun wakil sekjen partai politik mempunyai pengaruh besar bersuara dan bertanda tangan yang mengarahkan para pengurusnya di berbagai daerah,” tegasnya.

“Selain melalui lembaga-lembaga kenegaraan struktural maka kita juga akan melalui infrastrukturnya yang lebih khusus yaitu para sekjen atau pimpinan partai politik untuk mengendalikan atau turut membantu penegakan disiplin dan penegakan hukum,” Pungkas Mahfud.

Rakor yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, para Sekjen Partai Politik serta para instansi terkait.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker