Pemkot Tangsel Terapkan Sistem Kerja di Rumah Guna Menekan Penyebaran Covid-19

Abadikini.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, kembali menerapkan sistem kerja di rumah (Work From Home/WFH) bagi sejumlah pegawai untuk menekan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Terkait adanya klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran maka kita berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kita lakukan dalam memutus penyebaran,” ujar Airin, Kamis (10/9).

Airin juga menegaskan dalam Perwal perubahan kelima tersebut dijelaskan mengenai penghentian sementara aktifitas bekerja bagi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata tirta, dan usaha spa.

Kemudian selama penerapan WFH dilaksanakan, maka setiap pimpinan perusahaan diimbau untuk tetap melakukan pemantauan kerja pegawai agar tetap produktif dan memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan tes cepat secara mandiri,” ujarnya.

Lalu Airin menuturkan saat ini Pemkot Tangerang Selatan masuk dalam zona oranye. Namun, kewaspadaan tetap harus dilakukan karena saat ini Pemprov Banten menetapkan PSBB untuk semua Kabupaten/Kota di Banten.

Program 3M akan terus digalakkan. Tak hanya sekedar pada penggunaan masker saja tetapi juga warga harus sering mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Sekarang ini kesannya cukup pakai masker saja. Padahal harus ada jaga jarak dan mencuci tangan. Ini yang harus ditekankan saat ini,” ujarnya.

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker