Trending Topik

Freddy Siap Lawan Gugatan Sinar Mas di MA Terkait Kasasi Penetapan Dia Sebagai Anak Sah Eka Tjipta

Abadikini.com, JAKARTA – Gugatan hak waris yang dilayangkan Freddy Widjaya, anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kelima saudara tirinya, kini telah memasuki babak baru.

Kelima saudara tiri yang digugat terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Sidang pertama telah diselenggarakan pada 2 September 2020 lalu, namun pihak tergugat tak ada satu pun yang hadir, termasuk dari kuasa hukumnya. Alhasil sidang pun di tunda dan akan kembali dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

“Sidang ditunda ke tanggal 23 September, dan belum ada mediasi (hingga saat ini),” ungkap Freddy kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020) yang dikutip Abadikini.com.

Lanjut Freddy mengungkapkan, dirinya malah mendapatkan kabar bahwa dari pihak saudara tirinya melakukan gugatan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dikatakannya, gugatan di MA tersebut terkait dengan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tertanggal 3 Februari 2020 lalu, tentang pengesahan status Freddy Widjaja sebagai anak sah dari perkawinan mendiang Eka Tjipta dan Lidia Herawaty Rusli.

Untuk itu, Freddy Widjaja Tegaskan bahwa dirinya siap melawan gugatan pihak Sinar Mas Group di MA terkait kasasi penetapan dia sebagai Anak Sah dari pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja

“Sekarang pengacara saya sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk melawan kasasi mereka di MA,” tegasnya.

Sebab menurut Freddy, upaya membatalkan penetapannya sebagai anak sah Eka Tjipta dilakukan oleh para saudaranya itu semata-mata hanya untuk menghalangi dirinya melakukan gugatan atas hak waris peninggalan sang ayah Eka Tjipta.

Pasalnya, Freddy menilai, kelima saudara tirinya tersebut sebenarnya khawatir terhadap tuntutan dia yang meminta pembatalan akta nomor 60 tanggal 25 April 2008.

Sebab, dia menuturkan, dalam akta tersebut, tertulis bahwa sisa harta setelah pembagian warisan maka diberikan kepada kelima saudara tirinya tersebut.

“Status saya sekarang adalah anak sah yang sama statusnya dengan para tergugat. Jadi mereka sangat-sangat resah,” imbuhnya.

Freddy pun mengklaim, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana kemarin berkaitan dengan gugatan atas pembatalan dirinya sebagai anak sah Eka Tjipta.

“Makanya tanggal 2 September mereka dengan sengaja tidak hadir di PN Jakarta Selatan, untuk mengulur waktu buat batalin penetapan status snak sah saya dengan kasasi di MA,” kata dia.

Kendati demikian, Freddy menyatakan, pintu mediasi dirinya dengan kelima saudara tirinya akan terus terbuka. Asalkan, kata dia, asas keadilan berlaku sesuai KUH Perdata.

“Selama tidak ada mediasi, gugatan lanjut terus,” pungkasnya.

Adapun pada tuntuan Freddy kali ini terdapat 16 perusahaan di bawah naungan Sinar Mas Grup yang disengketakan dengan total aset sebesar Rp 737,36 triliun.

Keenam belasnya yakni PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE).

Selain itu, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Golden Agri Resources Limited, Sinar Mas Land, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Asuransi Sinar Mas, PT Sinar Mas Multifinance, China Renewable Energy Investment Limited, serta Bund Center Investment Limited.

Sebelumnya, Freddy mengatakan, ayahnya membuat wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat tersebut, disebutkan bahwa ia mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar.

Tak hanya Freddy, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan nominal warisan yang hampir sama yakni sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.

Total pembagian warisan pun sebesar Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.

Perbandingan antara nilai pembagian warisan dengan nilai aset Sinar Mas Grup yang didirikan Eka Tjipta inilah yang menjadi sorotan Freddy.

Nilai pembagian warisan pada ahli waris jauh dibawah nilai aset Sinar Mas Grup.

Di sisi lain, dalam akta wasiat disebutkan jika ada sisa harta, maka diberikan kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat dalam kasus ini.

“Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahannya berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya yang namanya tercantum di akta wasiat Nomor 60,” ungkap Freddy kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Sumber: Kompas

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker