Polisi Buru Pemasok Narkoba Jenis Sabu-sabu ke Artis Reza Artamevia

Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memburu pengedar narkotika berinisial F yang diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada Reza Artamevia

“Satu nama yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya adalah F, mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan,” kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9/2020).

Yusri menjelaskan F bukan berasal dari kalangan publik figur, melainkan memang seseorang yang berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga kata Yusri, akan terus menggali keterangan dari Reza dan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.

“Ini pengedar biasa, tidak ada hubungannya dengan publik figur lain, kita masih mendalami terus,” tambahnya.

Lanjut Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini adalah kali kedua Reza Artamevia berurusan dengan aparat penegak hukum akibat narkoba.

Pada 2016 lalu, polisi menangkap Reza  bersama  Gatot Brajamusti saat sedang pesta narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, NTB.

Sumber Berita
Antara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker