Pemberi Surat Jalan Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking Diperpanjang Masa Penahanannya

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo, mengatakan, masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking diperpanjang selama 40 hari.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sambo menjelaskan masa penahanan Prasetijo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim.

“Perpanjangan masa penahanan BJP PU (Prasetyo) 20 Agustus – 28 September 2020. Penahanan Anita diperpanjang dari 28 Agustus – 6 Oktober 2020,” kata Sambo seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2020).

Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Prasetyo.

Dalam kasus ini, terkuak bahwa Prasetyo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker