Tergugat Sinar Mas Group Tak Hadiri Sidang Sengketa Warisan Rp 737 T, Freddy Widjaja: Mereka Sengaja Menunda Sidang

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Seletan batal menggelar sidang Kasus sengketa warisan Rp 737 triliun mendiang pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja, Rabu (2/8/2020).

Hal ini disebabkan karena ke-5 saudara tiri Freddy Widjaja tak ada satupun yang hadir dalam persidangan begitu juga para kuasa hukum mereka.

“Kalau sidangnya tadi kita nggak sampai masuk ke materi ya karena memang secara hukum, tergugat nggak hadir sehingga sesuai dengan hukum acara akan dipanggil kembali di waktu 3 minggu. Jadi karena tergugat berdomisili di luar Jakarta Selatan sidangnya ditunda untuk waktu 3 minggu,” kata Kuasa Hukum Freddy, Fahmi Bachmid kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Sementara, Freddy Widjaja selaku penggugat yang hadir pada sidang pertama di PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi mengatakan kelima saudara tirinya batal hadir karena diduga sengaja menunda-nunda proses sidang sambil menunggu putusan kasasi yang telah dilayangkan di MA terkait penetapan dirinya sebagai anak yang sah dari Eka Tjipta Widjaja di PN Jakarta Pusat lalu.

“Semua tergugat dan kuasa hukum nya tidak ada yang hadir. Sidang ditunda ke 23 september. Kemungkinan besar mereka sengaja menunda sidang untuk menunggu hasil permohonan kasasi tentang pembatalan penetapan anak sah Freddy Widjaja di Mahkamah Agung,” kata Freddy.

Freddy menegaskan bahwa dirinya membuka peluang langkah-langkah mediasi jika memang saudara-saudara tirinya yang digugat bersedia melakukan itu.

“Kita lihat saja pihak mereka, kalau mereka mau mediasi, saya ikut. Kalau mediasinya mereka tidak mau ya kita lanjut saja (proses pengadilan),” tegas Freddy.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker