Trending Topik

PN Jakarta Selatan Pagi Ini Gelar Sidang Perdana Sengketa Warisan Sinar Mas Group

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pagi ini, Rabu (2/9/2020) pukul 09.00 WIB menggelar sidang perdana gugatan Freddy Widjaja anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja terkait wasiat mendiang sang ayah atas keseluruhan nilai aset Sinar Mas Group sebesar Rp737 triliun.

Mengutip dari Website resmi PN Jaksel pn.jakartaseletan.go.id, Rabu (2/8) gugatan didaftarkan Freddy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Selasa (11/8) dengan register perkara Nomor: 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL. dan menggandeng pengacara Fahmi Bachmid.

Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa Eka Tjipta meninggalkan wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat itu Freddy mendapatkan uang Rp1 miliar dan anak Eka Tjipta yang lain mendapat Rp1 sampai Rp2 miliar sehingga total Rp76 miliar.

“Penggugat juga menguraikan adanya perusahaan-perusahaan Sinar Mas Group yang total asetnya mencapai Rp737 triliun namun wasiat terhadap ahli waris hanya Rp76 miliar,” sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan.

Freddy juga menggugat satu orang lainnya yang merupakan pelaksana wasiat bernama Elly Romsiah (Tergugat VI).

Berdasarkan sejumlah hal di atas, Freddy mengajukan permohonan provisi atau putusan terlebih dahulu.

Di antaranya yakni meminta majelis hakim yang mengadili perkara untuk memerintahkan Tergugat I-V menyerahkan semua harta peninggalan Eka Tjipta baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak untuk ditaruh dalam penyimpanan pengadilan.

“Selanjutnya Penggugat Freddy Widjaja juga meminta diputuskan, Menyatakan Wasiat Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong Nomor 60 Tanggal 25 April 2008 batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi provisi gugatan.

Sementara itu, terdapat 10 petitum dalam pokok perkara. Satu di antaranya adalah Freddy meminta majelis hakim memerintahkan kepada Tergugat I-V untuk membagi sisa uang peninggalan dan harta warisan Eka Tjipta kepada ahli waris yang berhak khususnya penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut permohonan 4 poin provisi dan 10 pokok perkara dikutip Abadikini.com dari Website PN Jaksel:

DALAM PROVISI

Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;

Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat VI selaku pelaksana Wasiat Nomor : 60 Tanggal 25 April 2008 untuk melakukan perincian harta peninggalan (budel warisan) EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) termasuk pula harta-harta yang telah dihibahkan semasa EKA TJIPTA WIDJAJA (almarhum) masih hidup dan menyerahkan hasil perinciannya kepada ahli waris khususnya kepada Penggugat di hadapan Pengadilan;

Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat VI menghitung dan menjumlahkan semua harta yang ada milik EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa almarhum masih hidup, selanjutnya dinilai menurut keadaan pada waktu penghibahan itu dilakukan dan menurut harga pada waktu meninggalnya EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) untuk diserahkan hasil perinciannya kepada ahli waris khususnya kepada Penggugat di hadapan Pengadilan;

Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan perincian atas harta peninggalan (budel warisan) dan menyerahkan semua harta peninggalan (budel warisan) EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak untuk ditaruh dalam penyimpanan pengadilan”;

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum Wasiat EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum)  Nomor : 60 Tanggal 25 April yang dibuat dihadapan WINANTO WIRYOMARTANI, SH., M.Hum. Notaris                       Di Jakarta bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata haruslah batal demi hukum atau dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan menurut hukum semua segala surat wasiat dan surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat satu dan lainnya yang dibuat oleh EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) sebelum adanya surat wasiat Nomor : 60 tanggal 25 April 2008 harus pula dinyatakan batal dan tidak mengikat;

Menyatakan menurut hukum harta peninggalan (budel warisan) EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) baik berupa uang maupun berupa benda bergerak atau benda yang tidak bergerak adalah harta peninggalan atau warisan yang belum terbagi;

Menyatakan semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V termasuk pula kepada pihak ketiga adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

Menyatakan semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) semasa hidupnya kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V termasuk pula kepada pihak ketiga merupakan harta warisan/budel warisan yang belum terbagi;

Menyatakan semua perbuatan hukum baik mengalihkan, menjaminkan, memindahtangankan dan menjual kepada Pihak Ketiga yang didasarkan atas semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) semasa hidupnya kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; 

Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membagi sisa uang atau harta peninggalan (budel warisan) EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) kepada ahli waris yang berhak khususnya kepada Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku;

Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sisa uang/harta peninggalan (budel warisan benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak) EKA TJIPTA WIDJAJA alias NG TJHONG alias OEI EK TJHONG (almarhum) baik yang berada pada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V maupun yang dikuasai pihak ketiga serta yang akan ditemukan dikemudian hari;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker