Trending Topik

Tega, Seorang Anak di Belu NTT Gelapkan Sertifikat Tanah Lalu Polisikan Ibu Kandung

Abadikini.com, BELU – Cristina Lazakar (57), warga Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipolisikan anak kandungnya Santy Taolin, gara-gara merenovasi kamar tidur yang merupakan bagian dari rumah warisan peninggalan mendiang suaminya Dominggus Taolin.

Kejadian itu sempat viral di media sosial. Pada kesempatan itu, Cristina mengisahkan, bahwa pernikahannya dengan Dominggus Taolin (alm) memiliki 3 anak yaitu, Santy Taolin, Ervina Taolin, dan Hanny Taolin.

Pada 2005 dia dan mendiang suami menitipkan sertifikat tanah warisan yang terletak di Jalan W. J. Lalamentik kepada putri sulungnya Santy. Namun rupanya sertifikat tersebut telah dibalik nama secara diam-diam oleh Santy dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

“Saya kaget ketika mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibalik nama atas nama Santy Taolin. Waktu bapaknya sakit pada tahun 2005, saya dan bapaknya sering pulang pergi Jawa untuk berobat. Waktu itu, sertifikat kami simpan di kamar tidurnya Santy. Setelah bapaknya meninggal pada 6 Januari 2007, saya cari kembali sertifikat tapi sudah tidak ada. Sebagai orangtua pasti terkejut dan bahkan sakit hati begitu tahu sertifikat itu sekarang sudah atas nama Santy,” ungkap Cristina saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Cristina menjelaskan bahwa, dirinya juga dilarang menempati rumah tersebut. Upaya niat baik dirinya untuk merenovasi kamar tidur bekas mendiang suami juga ditentang oleh Santy dengan melaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan perusakan.

“Kamar bekas peninggalan suami semasa waktu hidup, saya renovasi tetapi dilarang dan dituduh melakukan perusakan. Padahal saya punya hak. Kenapa, saya malah dituduh oleh anak sendiri sampai publikasi di media massa? Sebagai seorang ibu tentu ada rasa sakit kalau diperlakukan tak wajar oleh anak sendiri,” cetus Cristina dengan bergelinang airmata.

BPN Belu Blokir Sertifikat Atas Nama Santy Taolin

Menanggapi polemik sengketa tanah warisan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu melakukan pemblokiran kepada sertifikat atas nama Santy Taolin.

Menurut Kepala BPN Belu, Jose Marcus Fernando, terkait pemblokiran, sertifikat itu hanya bisa diambil hanya dengan izin dari pihak penegak hukum, misalnya atas permintaan dari pihak kepolisian.

“Benar, kami sudah blokir sertifikat itu sejak ibu Cristina Lazakar datang melapor. Dan itu, pengacaranya Santy Taolin juga tahu. Dalam aturannya, kami tidak bisa menahan sertifikat tersebut. Tetapi pihak Santy juga tidak bisa gunakan sertifikat itu untuk proses jual beli, menggadaikan dan menyalahgunakannya hingga proses permasalahan keluarganya ini tuntas,” kata Jose Marcus saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, alasan diterbitkannya sertifikat atas nama Santy Taolin, sebab pihaknya (BPN) tidak diperbolehkan untuk menghambat proses balik nama sertifikat.

“Karena ibu Cristina datang melapor, akhirnya saya blokir. Kalau saya mau masa bodoh, masa bodoh saja. Barang, saya kerja sudah sesuai aturan. Saat itu, kalau kami tidak proses sertifikat juga pasti kami disomasi,” sebutnya.

Dia juga mengarahkan Cristina Lazakar dan para ahli waris lainnya, agar menggugat ke PTUN, karena itu menyangkut administrasi tentang suatu keputusan. Kalau menang, maka bisa dikembalikan ke semula. Kalau ke perdata tidak bisa, karena sudah kadaluwarsa, tidak ada kasasi sejak putusan,” terang Jose.

Jose Marcus pun menganjurkan, agar permasalahan sengketa tanah warisan ini bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak secara kekeluargaan antara pihak Cristina Lazakar dan Santy Taolin. Sehingga hubungan antara ibu dan anak ini bisa kembali harmonis.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker