Lakukan Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos, Bupati Morotai Pidanakan Anggota Dewan PKS

Abadikini.com, MOROTAI – Bupati Kabupaten Pulau Morotai Benny Laos mempidanakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Morotai Rasmin Fabanyo.

Bupati melaporkan Rasmin yang juga berkapasitas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai itu karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Bupati Benny Laos melalui akun facebooknya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang dikantongi media, Rasmin yang memiliki akun Rafa Morotai itu memberikan komentar yang diduga menyerang nama Bupati Benny Laos terkait anggaran daerah yang dipakai untuk pembayaran hotel Molokai. Akibatnya, Bupati langsung melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke aparat penegak hukum. Bahkan, kasus dugaan itu juga saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai melalui Kasi Pidana Um Dasim Bilo. Dasim mengatakan, kasus yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Morotai itu sudah dinyatakan lengkap. Bahkan, tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Tinggal kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Morotai ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Morotai. Sementara tersangkanya baru satu,” ungkap Dasim kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Dasim mengungkapkan, kasus ini bermula dari komentar RF di akun facebooknya. Sehingga berbuntut pada kasus hukum. “Ini berawal dari FB, ada bahasa yang kurang enak yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam hal ini RF terhadap Benny Laos sebagai korban. Kronologisnya lebih lengkap ada di BAP, tanggal kejadiannya saya sudah lupa, tapi sudah beberapa bulan yang lalu lah,”ungkapnya.

Akibat dari pernyataan RF itu, maka, dirinya disangkakan berdasarkan pasal 51 ayat 2 Jo pasal 36 Jo pasal 27 ayat 3, atau kedua pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU ITE. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun, dan pasal kedua itu maksimal 6 tahun,”pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker