Trending Topik

Sah, Gubernur Anies Mulai Berlakukan Ganjil-Genap Bagi Motor Pribadi pada PSBB Transisi

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan pengaturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Aturan tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Berikut bunyi pasal 7 yang mengatur pengendalian transportasi:

BAB III

PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI

Pasal 7

(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
  2. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Dalam pasal 8, Pergub 80/2020 menjelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4 atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Demikian pula kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.

Pasal 8

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
  2. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
  3. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf

b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

  1. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
  2. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
  3. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
  4. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  5. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  6. kendaraan Pejabat Negara;
  7. kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;
  8. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
  9. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  10. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  11. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
  12. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Dalam pasal 8 ayat (3), dijelaskan pemberlakuan kawasan ganjil-genap ditetapkan lewat keputusan gubernur. Nantinya Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.

(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Pergub ini ditetapkan tanggal 19 Agustus 2020 oleh Anies serta diundangkan pada tanggal yang sama.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker