Mantan Anggota DPRD Timika Jadi Viral Usai Mainkan Video Mesum

Abadikini.com, TIMIKA – Jagat pemberitaan media sosial digemparkan dengan sebuah video mesum yang diperankan oleh mantan anggota DPRD Timika yang berinisial MM.

Video tersebut viral lantaran ada yang menyebarluaskan video ke media sosial. Kasus ini, pertama kali ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Mimika.

Namun diambil alih oleh Polda Kapolda Papua, lantaran menjadi atensi masyarakat dan diterangi juga melibatkan sejumlah tokoh penting di Kabupaten Mimika.

“Kasus ini spesifik diduga berkaitan dengan beberapa oknum atau pihak-pihak yang menjadi tokoh di Mimika. Oleh karenanya kami sudah  menggelar rapat bersama dan diputuskan ini akan ditangani oleh Polda Papua.

Hari ini juga saya minta penyidik Polres Mimika  melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Polda” kata Irjen Waterpauw di Timika, pada Sabtu (15/8/2020).

Jenderal bintang dua itu meminta masyarakat Mimika untuk tetap memberi perhatian serius terhadap perkembangan proses hukum.

“Prinsip utama, kami akan membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebarluasan video itu. Kami tidak melihat siapa-siapa, ada atau tidak unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya. Itu saja,” ungkap  Irjen Waterpauw.

Kapolda menegaskan bahwa penyidik tidak akan bertindak subjektif. Sekalipun itu menyeret oknum-oknum yang terlibat penyebarluasan video mesum MM ke sejumlah grup WhatsApp.

Seperti grup Pesparawi, grup Papeda, grup ASN Pemkab Mimika dan grup Papua dan Solusi pada Selasa (11/8) pukul 22.35 WIT lalu.

“Bila tidak memenuhi unsur pidana, kami tidak bisa paksakan. Tapi kalau memenuhi unsur pidana, maka akan kami lanjutkan proses hukumnya ke kejaksaan sampai di pengadilan. Yang memutus salah dan benarnya itu bukan kami, tapi ada di pengadilan,” katanya.

Irjen Waterpauw mengatakan telah menerima laporan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika yang menangani penyidikan awal kasus tersebut.

Berdasarkan laporan penyidik, katanya ada keterlibatan sejumlah tokoh penting dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika dalam mengunggah video MM ke media sosial melalui sejumlah grup WhatsApp.

Dengan mempertimbangkan hal itu, penyidikan lanjutan kasus itu akan dilakukan oleh tim khusus dengan melibatkan sejumlah penyidik senior yang dikomandoi oleh satu dua orang perwira.

”Soal nanti ada keterkaitan ini bermula dari siapa, lalu lanjut ke mana, lalu apa kepentingan atau tujuannya diunggah ke media sosial nanti akan digali secara mendalam oleh penyidik.

Tim khusus ini diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan kasus ini karena menjadi atensi artinya harus diprioritaskan karena kami menganggap permasalahan ini sangat urgent,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya terkait beredarnya video mesum MM tersebut, Polres Mimika telah mengamankan pelaku, yaitu seorang perempuan bernama Azup alias I.

Perempuan tersebut diketahui berprofesi sebagai Wiraswasta di Jayapura, namun beberapa waktu belakangan, ia tinggal di Timika tempat saudaranya.
Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan dua buah telepon seluler bersama kartu sim-nya.

Video singkat berdurasi 58 detik itu diunggah ke media sosial dengan kode ‘Big Bos’.  Tersangka Azup alias I kini dijerat dengan pidana berlapis.

Terjerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar.

Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009. Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara, Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat dicegat awak media untuk dimintai keterangan. Beliau enggan memberikan tanggapan terkait video mesum mantan pejabat Kabupaten Mimika itu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker