Orang Tua di Kulon Progo Ini Tega Ikat Anaknya di Kandang Kambing

Abadikini.com, KULON PROGO – Kedua orang tua di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hery Budiman (42) dan istrinya Fitri Hartanti (37) tega aniaya anaknya GP (10) yang berkebutuhan khusu itu diikat di kandang kambing dengan keadaan seluruh tubuh penuh bekas luka.

Perlakuan keji keduanya berhasil diketahui pihak kepolisian setelah ada laporan dari warga setempat.

Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo berhasil mengamankan Hery Budiman (42) dan istrinya, Fitri Hartanti (37), akibat dugaan penganiayaan terhadap GP (10), anak kandungnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan, keduanya tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan tingkah laku sang anak, yang diketahui berkebutuhan khusus.

“Anak yang masih berusia 10 tahun dan diketahui berkebutuhan khusus itu ditelantarkan dan bahkan sempat dianiaya oleh kedua orang tua kandungnya,” kata Munarso kepada awak media saat jumpa pers, Selasa (18/8/2020).

Menurut Munarso, peristiwa itu terjadi di belakang rumah yang beralamat di Dusun Kranggan, Kecamatan Galur, Kulon Progo.

Saat itu kata Munarso, saksi bernama Supartimah dan Nagus berkunjung ke rumah yang bersangkutan, tetapi ternyata malah melihat korban sudah berada di belakang rumah. Kondisi korban GP saat itu sudah berada di kandang kambing dengan keadaan seluruh tubuh penuh bekas luka.

Selanjutnya, Supartimah langsung berinisiatif membawa korban ke Puskesmas Galur 2 untuk diperiksa dan dirawat lebih lanjut, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Lalu selang beberapa hari, korban diperiksakan lagi ke RSUD Wates dan akhirnya dirujuk ke RSUP Dr Sardjito dan menjalani perawatan selama 21 hari,” ungkap Munarso.

Munarso menuturkan, korban ditelantarkan dengan cara diikat di kandang kambing bercampur dengan kotoran kambing.

Setelah diikat di kandang kambing, korban lantas ditinggal begitu saja dengan alasan bekerja. Selama ditinggal, korban hanya diberi makan di piring kecil.

Munarso menyebutkan, saat dilakukan penyelidikan, pelaku selalu berkilah tidak pernah menelantarkan atau bahkan menganiaya anaknya.

Namun dari fakta yang ada, polisi menemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban.

“Saat ini korban sudah sembuh dan dirawat di keluarga lainnya di Magelang,” ucapnya.

Dari kejadian ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sarung, satu buah sprei, satu buah bongkok kayu bakar, satu buah tali tambang, dan satu buah kayu balok dengan panjang kurang lebih 1,5 meter yang digunakan untuk tempat mengikat korban.

“Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah,” katanya.

Sementara itu ibu korban, Fitri Hartanti, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, mengatakan, perbuatannya itu tidak dilakukan setiap hari. Ia mengaku hanya meninggalkan putranya pada siang hari saat bekerja.

“Tidak setiap hari juga kok, hanya kadang-kadang saja. Kalau malam di dalam rumah,” kata Fitri.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, dan masih ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 jika yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker